News Satu, Ogan Komering Ilir, Jum’at 29 April 2022- Masyarakat Kayuagung yang menamakan Muda-Mudi Kayuagung Bersatu (MMKB) mendatangi Kantor Bupati OKI guna meminta agar Surat Edaran yang ditandatangani Bupati OKI H. Iskandar SE Nomor: 430/376/DISBUDPAR/2022 tentang Penyelenggaraan Pelaksanaan Hari Raya Idhil Fitri 1443 Hijriyah Kabupaten OKI tahun 2022 tertanggal 27 April 2022 agar segera dievaluasi, mengingat surat edaran tersebut dinilai tidak memperhatikan keinginan masyarakat Kayuagung yang sudah 2 (dua) tahun sejak adanya pandemi Covid-19 tidak melaksanakan Takbir Keliling, Midang dan menikmati meriahnya wisata air di Sungai Komering Kayuagung, Kamis (28/4/2022) kemarin.
Perwakilan masyarakat OKI yang tergabung dalam Muda-mudi Kayuagung Bersatu seperti, Andi Leo (Presidium MMKB), Herdyanto, M.Tohir, dan perwakilan masyarakat kayuagung Aliaman tersebut diterima Assiten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H. Antonius Leonardo di ruang rapat Bendhe Seguguk 3 (tiga) yang dihadiri Kadisbudpar OKI, Ahmadin Ilyas, Perwakilan Dinas Perhubungan OKI, H. Umar Hasan dan Perwakilan Gugas Covid-19 OKI, Fahrul.
Andi Leo selaku Presidium MMKB mengatakan kedatangan kami ke Kantor Pemkab OKI ini guna menyampaikan aspirasi masyarakat OKI khususnya masyarakat Kayuagung, dimana kami sangat mengharapkan kegiatan tahunan seperti takbir keliling, Midang Morge Siwe dan wisata air diseputaran Sungai Komering untuk dapat dilaksanakan seperti biasanya sebelum adanya pandemi Covid-19 (2020-2021),” ujarnya.
Hal tersebut sangatlah beralasan, selain memang ini keinginan masyarakat Kayuagung OKI, juga karena PPKM Mikro tidak lagi diterapkan dan kegiatan-kegiatan dimasyarakat sudah normal kembali, apalagi masyarakat OKI 75 persen sudah divaksinasi.
“Dengan diadakannya takbir keliling, midang dan rekreasi wisata air, secara langsung dapat meningkatkan ekonomi rakyat serta menghidupkan kembali sektor pariwisata di OKI,” terangnya.
Untuk itu kami sangat berharap Bupati OKI dapat Mengevaluasi Surat Edaran yang telah diterbitkan, setidaknya diantara ketiga himbauan yang dimaksud tersebut dapat dilonggarkan atau dilaksanakan, karena berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 tahun 2022 tersebut, Kabupaten OKI masuk dalam level 2, artinya pelaksanaan kegiatan masyarakat dapat dilaksanakan dengan penerapan 75 persen dengan tetap menjaga prokes dan mengoptimalkan posko-posko Covid-19 di Kelurahan dan didesa-desa, sehingga keinginan dan kerinduan masyarakat OKI khususnya masyarakat Kayuagung dapat dapat terobati,” harapnya.
Hal senada dikatakan Aliaman SH selaku perwakilan masyarakat Kayuagung, himbauan sebagaimana Surat Edaran Nomor: 430/376/DISBUDPAR/2022 tentang pelaksanaan Hari Raya Idhil Fitri 1443 H Kabupaten OKI tahun 2022 yang di tandatangani Bupati OKI kita maklumi bersama.
Akan tetapi setidaknya Pemkab OKI dapat menanggapi aspirasi para pemuda yang tergabung dalam MMKB dan juga aspirasi masyarakat Kayuagung OKI.
“Keinginan masyarakat khususnya para muda-mudi Kayuagung untuk takbiran keliling, midang dan aktivitas wisata air pada saat lebaran sangat antusias, untuk itu kami berharap, karena masa pandemi kini menuju endemi, diharapkan Pemkab OKI dapat menampung, menanggapi dan mengabulkan permintaan masyarakat muda-mudi Kayuagung sebagaimana aspirasi yang disampaikan MMKB atau setidaknya dari ketiga item himbauan sebagaimana Surat Edaran Nomor: 430/376/DISBUDPAR/2022 tentang pelaksanaan Hari Raya Idhil Fitri 1443 H Kabupaten OKI tahun 2022 dapat segera direvisi atau dievaluasi,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Assiten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H. Antonius Leonardo mengatakan himbauan Pemkab OKI untuk “Belum dapat melaksanakan kegiatan yang berpotensi menjadi titik pertemuan banyak orang, seperti penyelenggaraan takbir keliling pada malam pertama Hari Raya Idhil Fitri 1443 H dan menghimbau masyarakat untuk mengumandangkan takbir pada malam tersebut dimasjid/mushola atau rumah masing-masing; penyelenggaraan kegiatan event Midang Morge Siwe yang biasanya dilaksanakan pada hari ketiga dan keempat lebaran Idhil Fitri 1443 H; dan aktivitas wisata air di Sungai Komering pada lebaran Idhil Fitri 1443 H tersebut, itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 tahun 2022 tentang panduan penyelenggaran Ibadah pada Bulan Ramadhan dan Idhil Fitri 1443 H/2022 M, dan Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 23 tahun 2022 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko pengamanan Covid-19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 diwilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua,” jelas nya.
“Surat Edaran sudah diterbitkan oleh Bupati OKI, tentunya tidak serta-merta permintaan muda-mudi maupun masyarakat Kayuagung dipenuhi. Aspirasi masyarakat tetap akan kita tampung dan kita sampaikan ke Bupati OKI, Kapolres maupun Dandim 0402 OKI-OI, mengenai apakah permintaan masyarakat, muda-mudi Kayuagung dapat diterima, dikabulkan atau tidak, kita tunggu saja perkembangannya, setidaknya hasilnya pada Jum’at, (29/04/2022) karena sudah cuti bersama,” pungkasnya.(Hasan)
Komentar