News Satu, Ogan Komering Ilir, Sabtu 3 Desember 2022- Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama-sama terhadap seorang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP. dalam hal ini team Macan Komering Polsek Pampangan Polres OKI berhasil mencokok seorang petani warga Desa Keman, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI.
Pelaku SK alias Suk Bin M (49) yang berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Dusun I Desa Keman, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI ditangkap karena telah terbukti melakukan tindakan kekerasan kepada korbannya, A bin U (64) yang juga seorang petani, yang merupakan warga yang sama dengan pelaku. Hal ini dibenarkan Kapolres OKI, AKBP Diliyanto, S.IK., SH., MH, melalui Kapolsek Pampangan, AKP Jonson, SH.
AKP Jonson mengatakan, kejadian ini bermula pada Kamis (17/11/2022) sekira pukul 16.30 WIB. pada saat korban sedang menimbun tanah di lahan miliknya sendiri yang ada di desa Keman. Tiba-tiba datanglah pelaku bersama kedua anak laki-lakinya yang marah karena mengklaim tanah yang ditimbun korban adalah miliknya.
Sehingga terjadilah perdebatan dan cekcok mulut dan berakhir pengeroyokan terhadap korban yang dilakukan pelaku bersama anaknya,” terang AKP Jonson, dalam keterangan persnya, Sabtu (3/12/2022).
Akibat kejadian itu, dijelaskan AKP Jonson, korban mengalami luka robek di batang hidung, luka lebam di mata sebelah kiri, memar di bagian dada dan luka lecet di telinga sebelah kiri. Sehingga, korban pun langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek setempat.
“Atas laporan tersebut, alhasil pada Jum’at (2/12/2022) pelaku ditangkap sekira pukul 23.00 WIB,” ujar AKP Jonson, yang memimpin penangkapan pelaku, didampingi Kanit Reskrim, IPDA Darmulis, SH beserta anggota jajaran Polsek Pampangan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kini pelaku sudah menginap di hotel Pordeo Mapolsek Pampangan. Dan terancam hukuman lima tahun penjara sesuai pasal 170 KUHP. (Hasan)
Comment