HEADLINEKRIMINALNEWSOGAN KOMERING ILIRREGIONAL

Merampok Saat Orang Tarawih, Satu Pelaku Tewas di TKP

×

Merampok Saat Orang Tarawih, Satu Pelaku Tewas di TKP

Sebarkan artikel ini
Merampok Saat Orang Tarawih, Satu Pelaku Tewas di TKP
Merampok Saat Orang Tarawih, Satu Pelaku Tewas di TKP

News Satu, Ogan Koemring Ilir, Selasa 7 Mei 2019- Warga Dusun IV RT 01, Desa Balian, Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) inisial EK (39) mengalami perampokan, Senin (6/5/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.

EK yang seorang perawat dan memiliki usaha sampingan, yakni usaha melayani jasa BRI Link/ATM Mini di rumahnya tiba-tiba didatangi empat orang pelaku dengan mengunakan senjata api (senpi) rakitan, dan menggunakan dua unit sepeda motor. Dari keempat para pelaku, satu diantaranya tewas di TKP, sedangkan pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.

Kapolsubsektor Mesuji Raya, Ipda Ilham Parlindungan didampingi Bhabinkamtibmas Desa Balian Bripka Agus Widhi menerangkan, berdasar keterangan saksi, istri dan mertua korban peristiwa perampokan terjadi saat warga sedang melaksanakan ibadah salat tarawih.

“Pelaku datang dengan menggunakan masker penutup wajah dan semuanya pegang senjata api,” ujar Ipda Ilham, Selasa (7/5/2019).

Dalam aksinya, pelaku lebih dulu menyandera mertua dan istri korban sambil berteriak “mana suamimu?”. Lalu ditunjukkan, bahwa EK ada di klinik di sebelah rumahnya.

“Pelaku mendatangi korban dengan menodongkan senpinya dan meminta korban menyerahkan harta dan uangnya. Karena terancam korban pun menuruti permintaan pelaku, meski begitu pelaku masih sempat melepaskan tembakan,” paparnya.

Kemudian, setelah keempat para pelaku tersebut mendapatkan tas yang berisikan uang dari korban, tiba-tiba dari salah satu ke pelaku berteriak “amankan CCTV”. “Teriakan itu ternyata didengar jemaah yang sedang salat tarawih,” jelasnya.

Warga yang menyadari ada perampokan dengan cepat mengepung rumah korban yang membuat para pelaku panik dan berniat melarikan diri. Karena junlah warga yang banyak, para pelaku pun lari sambil mengarahkan tembakan ke arah warga secara membabi buta.

“Tapi warga membalas dengan lemparan batu hingga mengenai satu pelaku dan terjatuh lalu pingsan. Kemudian temannya berusaha menghampiri, tapi bukan menolong malah temannya yang jatuh itu ditembaki bagian dadanya dan meninggal di TKP,” tandasnya.

Saat ini, polisi tengah memburu para pelaku yang masih hidup dengan petunjuk keterangan saksi-saksi dan korban. Jika tertangkap, pelaku terancam pasal 53 KUHP Jo Pasal 365 KUHP Jo Pasal 480 KUHP Jo UU Darurat Nomor 12/DRT/1951,dengan ancaman penjara 15 tahun. (Hasan)

Comment