News Satu, Ogan Komering Ilir, Kamis 8 Agustus 2019- Sidang perdana kasus pembunuhan calon pendeta asal Nias, Sumatera Utara, Melinda Zidomi di areal PT PSM Divisi III Blok F19 Dusun Sungai Baung Desa Bukit Batu, Air Sugihan, Ogan Komering Komering Ilir (OKI), digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung.
Kedua terdakwa, Nang (21) warga Dusun II Desa Bungin Tinggi Kecamatan SP Padang OKI dan Hendri (26), warga Pematang Gaib Dusun IV Kecamatan Jejawi OKI yang didampingi penasehat hukumnya, Herman, didakwa dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati.
Dalam persidangan yang digelar secara tertutup itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari OKI Hendi Sinatrya dan Bravo Swastikara mendakwa terdakwa dengan pasal 338, 340, 289 dan 290 dan 365 ayat 4 KUHP.
Persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Edi Daulata Sembiring, dengan Hakim anggota Firman Jaya dan Lina Safitri Tazili dinyatakan terbuka untuk umum, namun setelah Hakim bermusyawarah karena dalam dakwaan tersebut ada pasal asusila yang didakwakan, maka selanjutnya sidang dinyatakan secara tertutup.
JPU Hendi dan Bravo mengatakan, pihaknya selaku JPU mendakwa pelaku dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.
“Kalau pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati, namun tentu hari ini baru sidang awal, kita akan masih mendengarkan keterangan saksi serta melihat fakta-fakta persidangan,” katanya, Kamis (8/8/2019).
Menurut jaksa, memang sidang dengan kasus asusila dilakukan secara tertutup. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. “Memang tidak boleh dilakukan terbuka sidangnya kasus asusila,” terang jaksa.
Humas PN Kayuagung Firman Jaya yang juga salah seorang hakim anggota enggan memberikan komentar terkait jalannya sidang tersebut dan sembari berlalu dari para awak media.
Sementara itu, dalam dakwaannya jaksa terungkap bahwa terdakwa I Nang dan terdakwa II Hendri, bekerja sebagai buruh panen di PT Persada Sawit Mas (PSM) Sungai Baung Estate Dusun Sungai Baung Desa Bukit Batu Keumatan Air Sugihan Kabupaten OKI. Ternyata terdakwa Nang, menyukai korban Melindawati Zidomi yang merupakan seorang pendeta Genera Kristen lnjil Indonesia (GKII) di area PT PSM dan korban tinggal di dekat mess terdakwa II.
Kemudian kedua terdakwa berencana untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban. Lalu para terdakwa mempersiapkan dua bilah senjata tajam jenis pisau, satu helai penutup wajah atau sebo, satu helai tali sepatu dan dua buah tali karet bekas ban.
Pada kedua pelaku melakukan pengintaian hari Senin 25 Maret 2019 sekira pukul 16.00 WIB. Para terdakwa melihat korban Melindawati bersama saksi NI dengan mengendarai sebuah sepeda motor merk Honda Revo warna hitam.
Saat diperjalanan, terdakwa II mengatakan bahwa aksi mereka terbongkar jika korban tidak dihabisi.
Comment