“Nang kalau kerjaan kita ketahuan, kita bunuh saja. Biar kerjaan kita tidak ada orang yang mengetahuinya. Lalu terdakwa I menjawab “Ya, kita habisi saja,” ucap pengakuan pelaku dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kemudian para terdakwa mengikuti korban Melinda dengan mengendarai satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam nomor potret BG 2743 RA. Selanjutnya pada saat korban Melinda mampir ke mess Divisi I, para terdakwa pulang ke mess untuk mengambil alat-alat yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Bahwa kemudian para terdakwa menunggu di pinggir jalan poros kebun kelapa sawit dengan menggunakan penutup wajah atau sebo sambil masing-masing memegang senjata tajam jenis pisau.
Saat itu, terdakwa I juga memegang satu helai tali sepatu dan satu buah tali karet bekas ban, sedangkan terdakwa II memegang satu buah tali karet bekas ban. Setelah menunggu, lalu para terdakwa melihat sepeda motor yang dikendarai korban Melinda berjalan menuju ke tempat tersebut. Kedua terdakwa memasang kayu balok di tengah jalan untuk menghentikan sepeda motor korban.
Pada saat korban memberhentikan sepeda motornya, lalu para terdakwa keluar dari dalam kebun kelapa sawit, selanjutnya terdakwa II memegang erat tangan sebelah kanan Saksi NI sambil berkata ;
“Mantap mantap. nyawa kamu nanti melayang.”
Dan terdakwa I mengapit leher korban Melinda sambil mengacungkan senjata tajam sambil berkata
“Jangan berteriak, ku bunuh kamu.”
Kemudian para terdakwa membawa korban dan saksi ke dalam kebun kelapa sawit sejauh sepuluh meter. Sedangkan terdakwa II mengikat kedua tangan saksi NI dengan menggunakan pakaian milik saksi dan pergi kembali ke poros guna mengamankan sepeda motor milik korban dan kayu balok yang kemudian disimpan di dalam kebun kelapa sawit.
Lalu para terdakwa meninggalkan saksi NI dan membawa korban Melindawati masuk ke dalam kebun lagi dengan jarak sekitar lima meter. Selanjutnya kedua kaki korban Melindawati diikat dengan menggunakan tali karet bekas ban. Terdakwa I memegangi kedua tangan korban, sedangkan terdakwa II membuka secara paksa celana jeans dan celana dalam yang sedang dikenakan oleh korban.
Tersangka I tanpa basa basi memperkosa korban, meskipun saat itu korban sedang datang bulan, terdakwa Nang juga mencabuli korban dengan tangannya, dan meremas payudara korban. Usai tersangka Nang, kemudian bergantian dengan tersangka Hendri juga ikut mencabuli korban, namun saat itu korban berontak dan berhasil menarik sebo yang digunakan terdakwa Hendri hingga terbuka.
Lalu terdakwa Hendri berkata. “Nah nang, muka saya terlihat, kita bunuh saja.” Terdakwa Nang menyetujuinya, kemudian pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia. (Hasan)
Comment