Kepala Kemenag Kabupaten OKI, Akhmad Syukri mengapresiasi terobosan integrase data kependudukan dan catatan pernikahan. Menurutnya, jika sebelumnya pasangan yang baru melaksanakan pernikahan, status di Kartu Keluarga atau di KTP belum berubah.
“Melalui program ini nantinya kedua mempelai akan langsung mendapatkan KTP dan Kartu Keluarga dengan status menikah. Ini luar biasa,” ujarnya.
Ditambahkannya sering terjadi ijab qobul maka status hukum pasangan yang menikah sudah berubah.
“Di Kantor Urusan Agama (KUA) status mereka sudah berubah dari lajang ke menikah, beristri atau bersuami, namun tidak seiring dengan catatan kependudukan yang ada di Disdukcapi, KTP dan Kartu keluarga, ini alasan mengapa kita perlu bersinergi dengan Disdukcapil OKI,” tandasnya.
Selain Kantor Kemenag, Pemkab OKI juga bekerjasama dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten OKI dalam penerbitan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak bagi warga OKI yang melahirkan di dengan pertolongan bidan serta dengan PT Pos Indonesia dalam pengantaran dokumen kependudukan di tempat serta pengelola kolam renang griya tirta Kayuagung berupa diskon bagi pengunjung anak-anak yang telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). (Hasan)
Comment