HALO POLISIHEADLINENEWSOGAN KOMERING ILIRREGIONALTNI/POLRI

Perkosa Anak Tiri, SPL Diringkus Team Macan Komering

×

Perkosa Anak Tiri, SPL Diringkus Team Macan Komering

Sebarkan artikel ini
Perkosa Anak Tiri, SPL Diringkus Team Macan Komering
Perkosa Anak Tiri, SPL Diringkus Team Macan Komering

News Satu, Ogan Komering Ilir, Rabu 7 Desember 2022- Kepolisian Daerah (polda) Sumatera Selatan, melalui Polres Ogan Komering Ilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang pria yang kesehariannya bekerja sebagai Tani berinisial SPL alias SA Bin Rison (37) warga Dusun IV Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI terhadap korbannya sebut saja Bunga (10) warga Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI.

Pelaku diringkus oleh Team Macan Komering Polsek Sungai Menang berdasarkan Laporan Polisi, bernomor polisi : LP/B-26/XII/2022/Sek.Sungai Menang, tanggal 6 Desember 2022.

Kapolres OKI AKBP Diliyanto, S.IK., SH., MH melalui Kapolsek Sungai Menang IPTU Nasron Junaidi, SH., MH dalam keterangan persnya mengatakan bahwa pada hari Senin (7/11/2022) sekira pukul 06.00 WIB di Dusun IV Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, telah terjadi tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku SPL terhadap korbannya bunga, yang merupakan anak tiri pelaku.

Dia mengatakan, kejadian tersebut bermula sewaktu korban sedang tidur dikamar, tiba-tiba pelaku mendekati korban sambil melepas celana korban. Kemudian setelah itu, pelaku lalu memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan korban.

“Perbuatan tersebut diketahui oleh Ibu korban sambil menjerit, kemudian korban di bawa pergi oleh ibunya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit pada alat kelamin dan trauma. Dan perbuatan tersebut dilakukan pelaku sudah 3 kali,” ujar IPTU Nasron, Rabu (7/12/2022).

Selanjutnya, Sambung IPTU Nasron, korban bersama ibu nya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Menang, dengan laporan polisi bernomor polisi : LP/B-26/XII/2022/Sek.Sungai Menang, tanggal 6 Desember 2022.

IPTU Nasron menjelaskan, Adapun penangkapan pelaku dilakukan pada hari Rabu (7/12/2022) sekira pukul 01.00 WIB, Team Macan Komering Polsek Sungai Menang mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah orang tuanya. Kemudian Kapolsek Sungai Menang IPTU Nasron Junaidi, SH., MH bersama Kanit Reskrim Polsek Sungai Menang AIPTU Hendri Farizal, SH, Kanit Intelkam Polsek Sungai Menang AIPTU Syahril, Kanit Bimas Polsek Sungai Menang AIPTU Fikri, N, Kasium Polsek Sungai Menang AIPDA M Rahman beserta anggota Opsnal Polsek Sungai Menang melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediaman orang tuanya.

“Pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsungndiamankan ke Polsek Sungai Menang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Tindakan yang dilakukan, tambah IPTU Nasron, yaitu melakukan Cek TKP, Ver Korban, mengamankan Barang Bukti, mengamankan tersangka, dan mengirimkan ke JPU. (Hasan)

Comment