News Satu, Ogan Komering Ilir, Rabu 3 Juni 2020- Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir kembali memerpanjang masa Belajar Dari Rumah (BDR) bagi siswa tingkat Taman Kanak-kanak (TK), PAUD, SD sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) hingga tanggal 13 Juli 2020 mendatang.
Hal ini sesuai surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten OKI Nomor: 420/147/SMP.1/DISDIK/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran TK-PAUD-SD-SMP se-Kabupaten OKI, tertanggal 29 Mei 2020.
Kepala Dinas Pendidikan OKI H.Muhammad Amin SPd MM saat dikonfirmasi, Minggu (31/05) membenarkan adanya perpanjangan masa Belajar Dari Rumah (BDR) hingga 13 Juli 2020 mendatang. Khususnya bagi siswa kelas 1 s.d 5 SD dan kelas 7 dan kelas 8 SMP.
Dikatakannya, perpanjangan masa BDR tersebut dikarenakan: Pertama, Pelaksanaan Kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) sesuai dengan Surat Edaran Bupati OKI Nomor: 420/135/SKB.1/DISDIK/2020 dan sesuai dengan masa kalender pendidikan saat ini, karena siswa masih libur Idul Fitri dari tanggal 18 sampai dengan 30 Mei 2020 dan pada tanggal 31 Mei hari Minggu sedangkan tanggal 1 Juni merupakan Hari Libur Nasional (Hari Pancasila) sehingga waktu efektif belajar adalah tanggal 2 Juni s.d 13 Juni 2020.
“Dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan RI Nomor 4 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa Darurat Covid-19 maka, dari tanggal 2 Juni s.d 13 Juni 2020 kegiatan belajar disekolah masih ditiadakan karena masih dilaksanakan BDR,” jelasnya, Rabu (3/6/2020).
Kedua, Perpanjangan masa BDR ini juga dikarenakan pengumuman kelulusan UN/US SMP tanggal 5 Juni 2020 dan untuk SD tanggal 15 Juni 2020. Ketiga dikarenakan kegiatan penilaian akhir semester (PAS) dilaksanakan pada tanggal 15 Juni s.d 20 Juni 2020 (mempedomani Surat edaran Menpend RI nomor 4/2020).
Keempat, Pembagian raport kenaikan kelas tanggal 26 Juni 2020, bagi yang 5 (lima) hari sekolah dan tanggal 27 Juni 2020 bagi yang 6 (enam) hari sekolah.
Komentar