HEADLINEHUKRIMHUKUMNEWSOGAN KOMERING ILIRREGIONAL

Polres OKI Amankan Ratusan Senpi Rakitan Ilegal

×

Polres OKI Amankan Ratusan Senpi Rakitan Ilegal

Sebarkan artikel ini
Polres OKI Amankan Ratusan Senpi Rakitan Ilegal
Polres OKI Amankan Ratusan Senpi Rakitan Ilegal

News Satu, Ogan Komering Ilir, Senin 13 Maret 2023- Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selata (Sumsel), mengamankan Ratusan Senjata Api (Senpi) rakitan Ilegal. Ratusan senjata api (Senpi) ilegal tersebut merupakan hasil Operasi Senpi Musi 2023.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, S.IK., SH., MH didampingi Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal RWP dan KBO Reskrim IPDA Akhrudin, dalam Press Realesnya di halaman Mapolres OKI mengatakan, bahwa hasil dari Opersi Sikat Musi 2023 yang dilaksanakan selama kurang lebih 2 Minggu, berhasil mengungkap 4 perkara terkait penyalahgunaan senpi.

“4 perkara tersebut tempat kejadian perkaranya (TKP) antara lain, kecamatan Sungai Menang terdapat 2 perkara, kecamatan Jejawi 1 perkara dan kecamatan Mesuji 1 perkara. Alasan mereka menyimpan senpi untuk jaga diri,  tetapi ini akan dikembangkan lebih lanjut,” katanya, Senin (13/3/2023).

Kemudian lanjut Kapolres OKI Dili Yanto, dari hasil Operasi Sikat Musi memberikan maklumat kepada Polsek dalam wilayah Polres OKI untuk memberikan himbauan dan menyampaikan kepada seluruh masyarakat kabupaten OKI untuk menyerahkan senpi secara sukarela, dan akan memberikan pembinaan serta penegakan hukum terkait penyalahgunaan senpi.

Dalam kurun waktu 2 Minggu ini Polres OKI berhasil menerima serahan senpi sebanyak 105 pucuk senpi, diantaranya 38 pucuk senpi laras panjang, 67 pucuk senpi laras pendek dan 5 amunisi. Penyerahan senpi tersebut diterima dari seluruh Polsek diwilayah hukum Polres OKI dengan serahan senpi terbanyak yakni dari Polsek Sungai Menang sebanyak 15 pucuk senpi.

“Senpi ini akan di koordinasikan ke Porensik dan Sat Brimob yang memiliki kopetensi terkait dengan senpi, selanjutnya akan kita musnahkan,” ungkap Kaporles OKI Dili Yanto.

Terkait jika senpi ilegal yang dimiliki masyarakat terjaring petugas yang melakukan operasi penertiban, maka akan dikenakan dengan sanksi pidana pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 di hukum dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Ditegaskan Kapolres OKI, bahwa operasi penertiban senpi ilegal ini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menggunakan senjata api. (Hasan)

Comment