News Satu, Ogan Komering Ilir, Senin 29 Juni 2020- Seorang pria nekat menyerang Markas Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), Pada Minggu (28/6/2020) dini hari. Diketahui pria tersebut bernama Indra Oktomi (35), warga Desa Mangunjaya, Kecamatan Sirah Pulau Padang.
Dalam aksinya Indra Oktomi, warga Desa Mangunjaya, Kecamatan Sirah Pulau Padang, menabrakkan mobil Honda Mobilio yang dikemudikannya ke pintu pagar sebelah barat Mapolres hingga roboh, pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
“Pelaku menabrakkan mobilnya ke pintu pagar bagian barat hingga roboh,” kata Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy SH, S.Ik, M.Si, Senin (29/6/2020).
Lanjut Kapolres Ogan Komering Ilir, Pelaku mencari polisi sambil berteriak “Mano Polisi, Mano Polisi” dan melakukan penyerangan kepada anggota Polisi yang sedang melaksanakan Piket Jaga Mako, sehingga terjadilah perkelahian dengan salah satu petugas piket Aipda M Nur.
Bahkan, Anggota mengalami luka tusuk pada bagian tangan setelah terkena sabetan benda tajam jenis pipa suling berang. Selanjutnya pelaku terus melakukan pengejaran kepada anggota jaga lainnya.
“Petugas Pawas sempat melakukan negosiasi kepada pelaku dengan memintanya agar membuang senjata dan menyerahkan diri, namun hal itu tidak digubris malah pelaku tetap nekat melakukan perlawanan, dan menyerang petugas,” terangnya.
Guna menghindari terjadinya korban lagi, petugas kembali sempat memberikan tembakan peringatan dan akhirnya berhasil dilumpuhkan oleh petugas dengan menembakkan peluru ke kaki pelaku.
“Setelah itu pelaku segera dilarikan ke RSUD Kayu Agung untuk diberikan pengobatan, namun Tuhan berkehendak lain, saat di RS nyawa pelaku tak tertolong lagi,” tandasnya.
Petugas juga kini sudah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Mobilio nomor polisi BG 1088 KD, senapan angin beserta dua peluru karet, gunting, senjata tajam jenis pipa suling beras, dompet berisi kartu identitas, ponsel, serta 1 buah dompet berisi KTP, ATM, Kartu Perbakin, dan 1 buah tas gendong berwarna Coklat.
“Motifnya adalah dendam karena tersangka pernah diamankan polisi. Dan yang bersangkutan adalah residivis kasus penganiayaan, dan telah divonis 10 bulan penjara. Setelah bebas menyusul dengan adanya kejadian ini,” pungkasnya. (Hasan)