Simpan 78 Butir Pil Ekstasi, Oknum Kades di OKI Digulung Polisi

News Satu, Ogan Komering Ilir, Jumat 24 Mei 2019- Kepala Desa (Kades) Perigi Talang Nangka, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI inisial BWS (39) bersama KML (32) dan SRT (33) diamankan anggota Sat Narkoba Polres OKI lantaran memiliki barang haram jenis Extasy.

Ketiganya ditangkap saat sedang berada di rumah salah seorang bandar narkoba berinisial ST di Desa Penanggoan Duren, Kecamatan Tulung Selapan. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi berupa 1 bungkus plastik warna merah muda berisi 8 bungkus plastik bening berisi pil ekstasi warna hijau sebanyak 78 butir dengan berat kurang lebih 23,40 gram.

Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syaputra melalui Paursubbag Humas Bagops, Ipda Muhammad Nizar SH menerangkan, bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Lalu pada hari Selasa (21/5/2019) sekira pukul 14.30 WIB melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan atas kebenaran informasi dan laporan tersebut, ternyata benar di Desa Penanggoan Duren ada seorang bandar narkoba berinisial ST.

Baca Juga :  Diduga Korupsi, Oknum Kades Di Ogan Komering Ilir Dilaporkan Ke Kejati

“Lantas anggota Sat Narkoba Polres OKI langsung melakukan pengerebekan di rumah salah seorang warga inisial ST yang diduga bandar narkoba,” kata Muhammad Nizar, Jumat (24/5/2019).

Saat dilakukan pengerebekan, sambung Nizar, ditemukan dua orang yang salah satunya oknum Kades. Sayang, untuk pelaku bandar narkoba berinisial ST berhasil melarikan diri pada saat dilakukan pengerebekan.

“Barang bukti dan ketiga pelaku langsung dibawa untuk diamankan ke Mapolres OKI untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Muhammad Nizar. (Hasan)

Komentar