News Satu, Ogan Komering Ilir, Kamis 15 Oktober 2020- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), nampaknya menjadi rujukan Pemkab lain dalam menjaim sinergitas dengan awak media.
Terbukti Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melakukan studi banding ke Diskominfo Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) untuk belajar pengelolaan kerjasama kemitraan publikasi media massa dan jalinan sinergitas antara pemerintah daerah dengan media massa. Sebelumnya beberapa pemerintah daerah seperti Kabupaten Banyuasin dan OKU Timur telah datang ke Kabupaten OKI mempelajari hal serupa.
“Kami menilai pengelolaan tugas-tugas Kehumasan di OKI sangat baik terutama sinergitas antara pemerintah daerah dengan media massa dalam menyebarluaskan informasi pembangunan daerah,” Ungkap Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Pali melalui Kepala Sub bagian Humas, Alfi Yudi Nasori, SE, di Kayuagung Kamis, (15/10/2020).
Untuk itu menurut Yudi, penting bagi Pemkab Pali untuk menimba ilmu dari Kabupaten OKI agar dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas kehumasan khususnya.
“Pengetahuan yang kami dapat di OKI akan kami amati, tiru dan modifikasi sesuai dengan kebutuhan organisasi dan pelayanan masyarakat khususnya dibidang informasi,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKI, melalui Plt. Kepala Bidang Pelayanan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKI, Adi Yanto mengatakan kemitraan antara pemerintah daerah dengan media massa konvensional khususnya sangat penting dalam rangka mendiseminasi informasi kepada masyarakat disamping penguatan penyebarluasan informasi melalui media sosial.
“Kita bersinergi dengan media mainstream terutama dalam masa pandemi ini untuk mengedukasi masyarakat dan menyampaikan informasi kebijakan dan pembangunan daerah selain menguatkan konten informasi di media sosial,” katanya.
Untuk mengatur mekanisme kerjasama publikasi dengan media massa kata Adi Diskominfo OKI telah mempedomani Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 54 Tahun 2019 tentang mekanisme dan prosedur kemitraan publikasi media massa.
“Perbup ini tidak intervensi atau mengatur medianya atau perusahaan pers. Tapi terkait legal formal dan dasar hukum mekanisme belanja publikasi agar ada standar yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya sedang mengembangkan sistem integrasi kerjasama media massa dengan media monitoring dan manajemen komunikasi krisis pemerintah daerah.
“Kita sedang membangun sistem aplikasi yang mengintegrasikan antara kerjasama publikasi dengan media monitoring dan manajemen komunikasi krisis,” ungkapnya.
Dijelaskan Adi sistem ini akan mempermudah pelayanan Diskominfo kepada perusahaan pers maupun wartawan dalam pelaksanan kemitraan komunikasi publik serta pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Kami berupaya memangkas hambatan-hambatan atau keterlambatan proses administrasi kerjasama kemitraan publikasi sekaligus ada upaya pengendalian dan monitoring terhadap isu tentang Kabupaten OKI di media mainstream maupun media sosial lalu kita lakukan manajemen komunikasi krisis agar langkah antisipasi yang kita lakukan bisa tepat sasaran,” tambahnya.
Ditambahkan Adi sistem terintegrasi ini akan diterapkan pada tahun 2021. Dia berharap inovasi pelayanan berbasis elektronik ini mendapat dukungan baik dari perusahaan pers dan stake holder lainnya.
“Kita akan sosialisasi, inovasi dan perbaikan-perbaikan layanan yang kita lakukan semoga mendapat dukungan semua pihak,” tutupnya. (Hasan)
Comment