News Satu, Ogan Komerin Ilir (OKI), Rabu 30 Januari 2019- Dalam menindaklanjuti maraknya kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi dalam wilayah hukum Polres Kabupaten OKI, melakukan kegiatan sosialisasi satuan tugas saber pungli bersama Tim saber Pungli UPP Kabupaten OKI yang dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB diruang rapat Dinas Pendidikan dan Catatan Sipil Kabupaten OKI, Rabu (30/01/2019).
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syahputra SH SIk MM melalui Paursubbag Humas Polres OKI Ipda Suhendri dalam paparannya mengatakan, bahwa pihaknya menindaklanjuti perintah dari pimpinan untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi satuan tugas saber pungli oleh Tim saber Pungli UPP Kabupaten OKI. Karena,pungli adalah termasuk gratifikasi yang merupakan kegiatan melanggar hukum. Dalam hal ini diatur dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
“sosialisasi saber pungli ini juga termasuk dalam salah satu agenda tim Saber Pungli UPP Kabupaten OKI,dalam melaksanakan tugas sapu bersih pungutan liar di wilayah Kabupaten OKI. Pada kesempatan ini, kami harapkan dengan adanya kegiatan ini, dapat mencegah dan menekan pungutan liar diwilayah pemerintahan Kabupaten OKI,” ujarnya, katanya, Rabu (30/1/2019).
Ia menghimbau kepada seluruh pejabat di seluruh instansi,baik Kecamatan maupun di desa, supaya tidak melakukan pungutan liar, saat akan melayani warga.
“Jangan sampai kita sebagai pelayan, justru yang melakukan Pungli. Warga butuh dilayani dengan baik, tanpa ada pungutan apapun,” katanya.
Menurutnya, semua jenis permintaan kepada warga, merupakan pungli jika tidak sesuai dengan peraturan pemerintah.
“Warga yang mendapati adanya oknum meminta uang, diminta untuk segera melapor ke Polres. Warga tidak boleh takut, meski mendapat ancaman.
Untuk itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas pungli. Menurutnya, baik penerima dan pemberi sama-sama akan di berikan sanksi
Mari bersama kita berantas tindakan pungli, memberi dan diberi jelas sama-sama melanggar hukum,” terangnya.
Berdasarkan aturan yang ada, untuk menindak para pelaku praktek-praktek pungli. Presiden RI telah mengeluarkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Sesuai UU tersebut, pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Hasan)
Comment