4 WBP Lapas Ditahan Terpisah, Diduga Simpan 285 Gram Sabu

Spread the love

News Satu, Pamekasan, Sabtu 21 Mei 2022- Sebanyak 4 warga binaan pemasyarakatan (WBP) ditahan secara terpisah oleh lembaga pemasyarakatan di Kabupaten Pamekasan Jawa timur. Itu setelah salah satunya ditetapkan sebagai tersangka setelah ada dugaan kuat menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di blok hunian Lapas Kelas IIA Pamekasan.

Tak tanggung-tanggung sabu yang disimpan ada ditangan salah satu WBP dengan berat 285 gram. Itu diketahui setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskoba polres Pamekasan pada bulan lalu.

Menurut data yang dihimpun media, ke 4 orang tersebut merupakan teman sekamar di hunian. Kemudian ada yang ditetapkan sebagai tersangka menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, yakni 1 orang setelah dilakukan tes urine sebanyak tiga kali.

Baca Juga :  Antrian Motor Mengular, SPBU Malah Layani Pengisian Jerigen

Menanggapi hal itu, Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Seno Utomo membenarkan soal hal itu dan merasa telah selesai dengan ditetapkan WBP itu sebagai tersangka waktu itu. Bahkan dia menyampaikan sebenarnya kejadian tersebut sudah bulan April lalu pada saat ada pengeledahan bersama polres Pamekasan namun sekarang proses pemindahan ke Lapas Narkotika Pamekasan.

“Dari ke 4 tersebut hanya 1 orang yang positif terlibat narkoba jenis sabu-sabu dan yang 3 orang tidak terlibat namun 3 orang tersebut teman sekamarnya khawatir mengganggu ketertiban yang lain,” terangnya, Sabtu (21/5/2022).

Selanjutnya, Seno mengatakan dari hasil penggeledahan polisi pada tanggal 13 April lalu dilakukan penyelidikan kepada tersangka dan ternyata masih ada satu orang DPO di luar. Nah, hal itu sudah merupakan ranah penyidik dari polres Pamekasan untuk mengusut tuntas, dan pihak Lapas mendukung penuh semua upaya itu.

Baca Juga :  Puluhan Anggota Komcad Bantu Pekerjaan Rehab RTLH

“Jadi, pada saat itu kasatnarkoba polres Pamekasan menjelaskan kepada kami bahwa masih melakukan pengejaran dan pencarian terhadap satu orang DPO,” tukasnya.

Tak hanya itu, kalapas Kelas IIA Pamekasan juga mengatakan dari hasil permintaan oleh Kasatnarkoba Polres Pamekasan 1 orang tersangka tersebut untuk tidak dipindahkan ke luar daerah. Jadi atas kordinasi yang baik dan pertimbangan yang cukup, maka ke-empat WBP dan 1 tersangka itu hanya dipindah ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan yang ada di sebelah timur Lapas Kelas IIA Pamekasan miliknya.

“Jadi sebagai salah satu tindakan internal Lapas, untuk tersangka penggunaan narkoba jenis sabu-sabu tidak dapat remisi kedepannya,” pungkasnya.(Yudi)

Komentar