BEP Tembakau Mutlak, Transaksi Harus Jujur

Spread the love

News Satu, Pamekasan, Jumat 18 September 2020- Bupati Pamekasan dan jajaran Forkompinda melakukan Sidak ke Gudang PT Djarum dan PT Alliance One Indonesia (AOI), di Jalan Raya Nyalaran Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

“Kami langsung menyaksikan dan harga tembakau yang masuk di Gudang  melebihi BEP. Artinya, pabrikan sudah membeli sesuai dengan kesepakatan” kata Baddrut saat itu, Jumat (18/9/2020).

Dijelaskan Baddrut, penentuan titik Break Event Point BEP,  ketika pertemuan antara Pemerintah, Asosiasi Petani Tembakau, dan Pabrikan, menyepakati 3 nilai harga untuk setiap jenis tembakau. Itu antara lain jenis tembakau sawah, tembakau tegal dan tertinggi tembakau gunung.

“Kesepakatan harga BEP bukan ditentukan Pemkab semata. Tapi, kesepakatan dari pertemuan yang dilaksanakan sebelumnya,”terangnya.

Bahkan, pihaknya akan selalu berkomitmen untuk memberi perlindungan pada petani maupun pabrikan. Asal, petani jujur, dan pabrikan sesuai harga regulasi.

“Jadi jangan sampai tembakau bagus, dibeli pabrikan dengan harga murah. Pemkab sudah mengatur itu,” tukasnya.

Selanjutnya, Bupati bersama Forkompimda berjanji melakukan pembelaan kepada petani. Itu, Agar kesejahteraan petani tercapai sesuai keinginan berbagai pihak bagus.

Sebelumnya, Pemkab melalui Disperindag Pamekasan sudah menentukan BEP Tembakau Pamekasan tahun tanam 2020. Secara rinci, dibagi menjadi 3 kategori harga. Yakni, harga tembakau sawah Rp 32,708/Kg, tembakau tegal Rp 41.499/Kg.

“Sedangkan, harga tertinggi pada tembakau gunung yang mencapai Rp 54.437/Kg,” tutupnya. (Yudi)

Komentar