News Satu, Pamekasan, Senin 15 Februari 2021- Teka teki terkait siapa pengganti Almarhum H. Raja’e di posisi Wakil Bupati Pamekasan masih belum terjawab hingga saat ini. Namun selangkah tahapan telah dilakukan pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Pasalnya, terhitung hari ini Senin 15 Februari 2021 secara resmi Wabup Pamekasan diberhentikan dengan hormat. Ini dilakukan sebagai langkah awal untuk mengganti Wakil Bupati Bumi Gerbang Salam, pasca 45 hari meninggalnya H. Raja’e.
Memang, sebelumnya Wakil Bupati (Wabup) Pamekasan, Madura, Jawa Timur terpilih menjadi pasangan H. Baddrut Tamam untuk Bupati-Wakil Bupati Pamekasan periode 2018-2023.
“Setelah ini, H Raja’e diberhentikan secara terhormat dari jabatannya, karena meninggal dunia pada Kamis (31/12/2020) lalu di RSUD dr. Soetomo Surabaya,” ungkap Ketua DPRD Pamekasan Fathorrahman pada media.
Proses pemberhentian Raja’e ini dilakukan melalui rapat paripurna di Ruang Sidang Paripurna DPRD Pamekasan, yang dihadiri langsung oleh Bupati Pamekasan. Pada kesempatan itu, pengumuman usulan pemberhentian Wakil Bupati Pamekasan itu, diumumkan oleh Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Syafiuddin.
“Terhitung hari ini Pak Wabub Almarhum H Raja’e sudah tidak punya beban apapun, semoga beliau mendapat tempat yang layak,” Kata Ketua DPRD Pamekasan, Senin (15/2/2021) pagi.
Sementara itu, Bupati Pamekasan H Baddrut Tamam mengucapkan terimakasih atas pengabdian Wabup selama hidupnya. Bahkan sikap sabar dan tauladan beliau seharusnya wajib ditiru oleh para birokrat dan penggantinya kelak sebagai motivasi kepemimpinan.
“Kita semua berduka atas berpulangnya H. Raja’e selaku Wabup Pamekasan. Semoga amal ibadahnya diterima oleh Allah SWT. Semoga anak-anak Beliau juga sellu dilimpahkan kehidupan yang lebih baik ke depannya,” harapnya.
Terkait dengan proses pemberhentian dengan hormat melalui rapat paripurna, Pihaknya menegaskan bahwa ini merupakan langkah memberi kepastian hukum terhadap status yang bersangkutan. Sebab dengan rapat ini diputuskan bahwa Wabup Pamekasan berhenti dengan baik baik dan sesuai prosedur hukum.
Kemudian dari pemerintah daerah dan DPRD Pamekasan akan melaporkan hasil dari rapat paripurna pada Gubernur Jawa Timur. Lalu setelah itu sebagai syarat administratif Gubernur Jawa Timur akan meneruskan pada Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta, sebab ke depan akan ada hak dan Kewajiban yang akan diterima oleh keluarga yang bersangkutan sebagai mantan ahli waris Wabup Pamekasan.
“Bahkan kami dan pimpinan DPRD Pamekasan telah sepakat untuk selama seratus hari ini tidak lang membahas terkait pengganti beliau terlebih dahulu. Ini sebagai bentuk kepedulian dan rasa berduka kita atas wafatnya H. raja’e,” tukasnya. (Yudi)
Comment