HEADLINEJATIMMADURANEWSNEWS SATUPAMEKASANPEMERINTAHANREGIONAL

Bupati Pamekasan Seriusi Keseimbangan Pembangunan Utara dan Selatan

×

Bupati Pamekasan Seriusi Keseimbangan Pembangunan Utara dan Selatan

Sebarkan artikel ini
Bupati Pamekasan Seriusi Keseimbangan Pembangunan Utara dan Selatan
Bupati Pamekasan Seriusi Keseimbangan Pembangunan Utara dan Selatan

Pamekasan, News Satu- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur langsung bergerak menyusun program pembangunan secara berimbang antara wilayah selatan dan utara. Bahkan telah dibahas dalam musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) 2026 oleh Bupati dan Wakil Bupati sehari sebelumnya, di Mandhapa Aghung Ronggosukowati, akhir maret lalu.

Hal ini disampaikan Bupati Pamekasan, KH. Kholilurrahman dan Wakil Bupati, H. Sukriyanto oalah media. Mereka berharap ketimpangan pembangunan yang selama ini ada harus segera dipecahkan dan drencanakan lebih serius kedepan solusinnya, Kamis pagi.

Ini juga disampaikan dihadapan Ketua DPRD, Ali Maskur. Lalu juga ada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Sigit Priyono. Dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan perwakilan organisasi profesi serta tokoh.

KH. Kholilurrahman katakan, kegiatan musrenbang RKPD 2026 harus bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat dari berbagai sektor. Yakni mulai dari sektor ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur secara merata dan bertahap kedepan.

“Ketimpangan antara utara dan selatan, barat dan timur ini kita harus hapuskan. Sehingga terjadi pemerataan sesuai dengan apa yang kita harapkan,” katanya, Jumat (11/4/2025).

Salah satunya, keberadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) selama ini hanya ada di wilayah selatan, sementara daerah utara tidak tersedia. Demikian juga dengan perusahaan daerah air minum (PDAM) yang tidak hanya fokus di wilayah selatan saja. Sehingga, pemerataan antara selatan dan utara benar benar terealisasi

Sementara, Kepala Bapperida Pamekasan, Sigit Priyono menyampaikan, kegiatan itu berlandaskan undang undang (UU) nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, peraturan pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah.

Kemudian, peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, dan beberapa regulasi lainnya. (Yudi)

Comment