HEADLINEMADURANEWSNEWS SATUPAMEKASANPEMERINTAHANREGIONAL

Polres Pamekasan Syaratkan Pemilik Bawa Bukti Tilang dan STNK untuk Ambil Motor Razia Ramadhan

×

Polres Pamekasan Syaratkan Pemilik Bawa Bukti Tilang dan STNK untuk Ambil Motor Razia Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Polres Pamekasan Syaratkan Pemilik Bawa Bukti Tilang dan STNK untuk Ambil Motor Razia Ramadhan
Polres Pamekasan Syaratkan Pemilik Bawa Bukti Tilang dan STNK untuk Ambil Motor Razia Ramadhan

Pamekasan, News Satu- Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memberikan persyaratan khusus bagi warga yang ingin mengambil kembali kendaraan bermotor (ranmor) milik mereka yang diamankan dalam Razia Harkamtibmas selama bulan Ramadan 1446 H.

Kapolres Pamekasan, Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas AKP Sri Sugiarto menyampaikan bahwa hingga kini terdapat ratusan unit sepeda motor hasil razia yang diamankan dan disimpan di Lapangan Sarja Arya Rencana Polres Pamekasan.

“Kebanyakan kendaraan diamankan karena tidak sesuai standar keselamatan lalu lintas. Seperti menggunakan ban kecil hingga knalpot brong yang sangat mengganggu,” kata Sri, Senin (14/4/2025).

Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengambil kendaraannya, polisi memberikan syarat tegas yakni Resi pembayaran denda tilang hasil sidang pengadilan , Surat-surat kendaraan lengkap (STNK dan BPKB), Kendaraan dikembalikan ke kondisi standar pabrikan (spektek), Knalpot tidak sesuai spesifikasi akan disita.

“Ini bukan mempersulit, tapi kalau kendaraan dikeluarkan dalam kondisi yang tidak sesuai aturan, maka bisa kena tilang lagi di jalan,” tandasnya.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari penertiban dan edukasi keselamatan lalu lintas. Diharapkan, pengendara menjadi jera dan tidak lagi memodifikasi kendaraan di luar standar.

“Tujuan kami jelas, keselamatan pengguna jalan. Kendaraan dengan knalpot brong atau ban kecil sangat berisiko dan meresahkan masyarakat,” lanjutnya.

Polres Pamekasan juga mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara roda dua, agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan kendaraan yang aman dan nyaman, serta menghindari pelanggaran yang bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Kami imbau, jangan gunakan knalpot brong. Itu bukan cuma melanggar, tapi juga mengganggu kenyamanan dan ketertiban lingkungan,” tegasnya. (Yudi)

Comment