HEADLINEMADURANEWSPAMEKASANPEMERINTAHANPEMKAB PAMEKASANREGIONAL

DBHCHT Kabupaten Pamekasan Tertinggi di Madura, Mencapai Rp 64,5 Milyar

×

DBHCHT Kabupaten Pamekasan Tertinggi di Madura, Mencapai Rp 64,5 Milyar

Sebarkan artikel ini
DBHCHT Kabupaten Pamekasan Tertinggi di Madura, Mencapai Rp 64,5 Milyar
DBHCHT Kabupaten Pamekasan Tertinggi di Madura, Mencapai Rp 64,5 Milyar

News Satu, Pamekasan, Rabu 2 Juni 2021- Kepala Subseksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Madura, Jawa Timur Tesar Pratama menyatakan, sebagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) bisa dialokasikan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi di Kabupaten Pamekasan.

“Ini karena sesuai dengan ketentuan, pemanfaatan dan penggunaan DBHCHT 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat,” katanya pada media, Rabu (2/6/2021).

Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 206/PMK.07/2020. Yaitu tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Khusus di Pulau Madura ini, kabupaten yang mendapatkan DBHCHT paling banyak tahun ini Kabupaten Pamekasan. Yakni sebesar total Rp.64,5 milyar.

Bumi Gerbang Salam menerima kucuran dana paling banyak karena banyak faktor. Selain luas areal lahan tembakau paling banyak, juga karena serapan tembakaunya paling bagus dibanding kabupaten lain di Pulau Madura. Secara rijit DBHCHT Pemkab Bangkalan tahun ini hanya Rp.15 milyar, sedangkan untuk Kabupaten Sampang Rp.26 milyar dan untuk Kabupaten Sumenep sebesar Rp.40 milyar.

“Selain untuk kesejahteraan masyarakat, ketentuan lain tentang pemanfaatan DBHCHT untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional, terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah,” ungkapnya.

Anggaran pemanfaatan DBHCHT, berdasarkan pagu alokasi pada tahun anggaran berjalan ditambah sisanya. Itu dengan ketentuan, 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 25 persen untuk bidang kesehatan.

“Pada bidang program peningkatan kualitas bahan baku untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan ketentuan itu, maka perlu digelar kegiatan, antara lain pelatihan peningkatan kualitas tembakau, penanganan panen dan pascapanen dan atau berupa dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau,” imbuhnya.

Sementara, pada program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat, maka implementasi pelaksanaannya bisa dilakukan berupa pemberian bantuan dan peningkatan keterampilan kerja.

Bentuknya, bisa berupa bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok. Juga pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau bagi petani tembakau atau subsidi harga tembakau.

“Program berupa bantuan langsung tunai ini yang bisa dimanfaatkan oleh Pemkab Pamekasan untuk membantu warga terdampak COVID-19,” jelasnya.

Sedangkan pada kegiatan peningkatan keterampilan kerja, bentuknya bisa berupa pelatihan keterampilan kerja kepada buruh tani dan atau buruh pabrik rokok, bantuan modal usaha kepada buruh tani dan atau buruh pabrik rokok yang akan beralih untuk menjalankan usaha. Serta bisa juga berupa bantuan bibit/benih/pupuk dan/atau sarana dan prasarana produksi kepada petani tembakau dalam rangka diversifikasi tanaman.

“Di bidang kesehatan, pemanfaatan dana DBHCHT itu bisa berupa program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesehatan yang meliputi pelayanan kesehatan. Baik kegiatan promotif, preventif, maupun kuratif / rehabilitatif dengan prioritas mendukung upaya penurunan angka prevalensi stunting dan upaya penanganan Pandemi,” tukasnya. (Yudi)

Comment