News Satu, Pamekasan, Senin 28 Desember 2020- Beredarnya surat himbauan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, terkait dengan pembatasan kegiatan luar daerah di lingkungan Disdik Pamekasan menjadi viral. Pasalnya, pembatasan ini bukan hanya pada kegiatan sekolah semata, melainkan juga pada para pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa selama libur semester 1 tahun pelajaran 2020/2021.
Surat yang tersebar secara digital ini bertanggal 22 Desember 2020 yang bertepatan dengan awal libur panjang para siswa di Bumi Gerbang Salam. Bahkan langsung termaktub ditujukan pada kepala SMP, Kepala SD, serta kepala PAUD/TK baik Negeri atau Swasta.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan, Akhmad Zaini, saat dikonfirmasi media, membenarkan adanya surat edaran resmi tersebut. Itu sebagai upaya bersama dari lingkungan kerjanya untuk memutuskan mata rantai pandemi yang masih terus membayangi Dunia pendidikan.
Apalagi, menurutnya pasca masa liburan, dinilai merupakan waktu yang rentan dalam penyebaran Pandemi. Sehingga berbagai antisipasi dari dalam institusi pendidikan harus tetap dilakukan dengan cara pembatasan kegiatan luar daerah.
“Kami tetap mengharap semua komponen dalam dunia pendidikan dapat berperan aktif meminimalisir kegiatan luar daerah selama liburan. Selain tetap disiplin prokes secara pribadi,” terangnya pada media, Senin (28/12/2020) pagi.
Diharapkan, nantinya setelah masa liburan dan mulai berjalannya aktifitas KBM para siswa tetap steril dan sehat. Sehingga paparan pandemi dari luar, tidak menjangkiti dunia pendidikan di Pamekasan, yang bisa berakibat pada adanya cluster pendidikan.
“Kalaupun memang harus keluar daerah dan sangat penting, maka yang bersangkutan wajib disiplin prokes selama aktifitas nantinya,” tegasnya. (Yudi)