HEADLINENEWSPAMEKASANPEMERINTAHANPEMKAB PAMEKASANREGIONAL

Disperindag Sidak Barang Daluarsa dan Non SNI di Pertokoan Pamekasan

×

Disperindag Sidak Barang Daluarsa dan Non SNI di Pertokoan Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Disperindag Sidak Barang Daluarsa dan Non SNI di Pertokoan Pamekasan
Disperindag Sidak Barang Daluarsa dan Non SNI di Pertokoan Pamekasan

News Satu, Pamekasan, Rabu 10 Agustus 2022- Pemerintah kabupaten Pamekasan Jawa timur terus melakukan upaya pelayanan yang baik bagi kenyamanan masyarakat setempat. Terutama dalam melakukan pemenuhan kebutuhan sehari-hari yang aman dan sesuai dengan tata kelola perdagangan yang berlaku.

Hal ini dilakukan melalui upaya serius pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindag setempat sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam menjamin semua berjalan dengan baik. Terutama dalam perlindungan konsumen dan pedagang yang merupakan objek dari pengaturan regulasi selama ini di Bumi Gerbang Salam.

Tak ayal jika, Bidang Pembinaan dan Perlindungan, Disperindag setempat terus melaksanakan Sosialisi ke bawah. Bahkan juga mulai Selasa kerja telah melakukan pemasangan stiket pengaduan konsumen di Toko Modern dan Toko kelontong.

“Itu dilakukan baik yang ada di kawasan pasar maupun di pertokoan yang berada di jalan protokol Pamekasan,” ujar Achmad Saifuddin, Kepala Disperindag Kabupaten Pamekasan.

Pasalnya, hal ini dilakukan oleh pihaknya untuk meminimalisir peredaran bahan pangan yang tidak layak konsumsi. Sehingga dikhawatirkan akan merugikan dan tidak segar untuk konsumen dan masyarakat luas di Pamekasan nantinya.

Oleh karenanya, tim dari dinas terkait secara simultan melakukan sidak secara acak di beberapa titik pertokoan di bumi gerbang salam untuk memastikan itu. Nah, dengan upaya itulah maka diharapkan masyarakat juga bisa ikut memantau dan melaporkan untuk peredaran makan dan barang yang tidak layak jual juga kedepan.

Diantara yang menjadi fokus pantauan tim tersebut di lapangan, yakni adanya peredaran barang yang tidak ber standard nasional Indonesia atau SNI, lalu barang yang sudah lewat dari masa daluarsa. Selain itu juga untuk barang yang dipasarkan dalam kondisi rusak serta adanya barang yang dipasarkan dengan tidak mencantumkan tanggal daluarsa dalam kemasannya yang seharusnya wajib ada.

“Khusus pengaduan masyarakat bisa melalui email disperindag.pamekasan@gmail.com atau di sosial media Disperindag Pamekasan,” tandasnya.(Yudi)

Comment