News Satu, Pamekasan, Kamis 21 April 2022- Setidaknya sebanyak 220 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) peserta Rehabilitasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim mengikuti penyuluhan hukum. Ini merupakan hasil kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Madura sebagai bentuk sinergis akademisi setempat.
Selain sebagai kegiatan khusus yang merupakan tindaklanjut Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Terutama bagi para warga binaan di dalam hunian Lapas khusus narkotika tersebut kedepan.
Tak ayal jika kegiatan penyuluhan hukum ini bertempat di Aula Blok Hunian Khusus Rehabilitasi Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim. Bahkan, dengan narasumber Dosen Universitas Madura, Mohammad, S.H., M.H dan Abdul Bari S.H., M.H dan disaksikan oleh pejabat Struktural dan anggota Tim Rehabilitasi serta para konselor Ghana Recovery.
Dalam sesi penyuluhan itu, para WBP diberikan pemahaman terkait kegiatan pembinaan sosial yang meliputi adanya perubahan pola hidup menjadi lebih produktif. Lalu bisa meningkatkan keterampilan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan hidup, serta berperan secara aktif dalam keluarga dan masyarakat di lingkungannya ketika WBP kembali ke masyarakat umum.
Pada kesempatan ini, sebagaimana dilansir laman resminya, saat ditemui media, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Yan Rusmanto menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif baik di kegiatan ini. Bahkan berharap semua bisa memberikan manfaat dan pengetahuan baru bagi WBP dalam mengenal perbuatan yang baik dan sesuai aturan hukum di negara ini.
“Terimakasih kepada pihak Narasumber dan Tim Rehabilitasi serta para Konselor atas terlaksananya kegiatan ini, saya sangat mengapresiasi kegiatan ini. Saya berharap kegiatan ini dapat dilakukan secara berkesinambungan, agar Warga Binaan dapat memahami akan hal-hal yang telah disampaikan oleh tim Penyuluh Hukum,” ungkapnya, Kamis (21/4/2022).
Lebih lanjut, Yan Rusmanto mewajibkan Narapidana Rehabilitasi dapat mengikuti penyuluhan hukum dengan baik. Karena penyuluhan hukum ini merupakan salah satu syarat memperoleh hak Integrasi.
“Ikuti semua kegiatan pembinaan dengan baik, karena itu merupakan syarat usulan terkait hak Integrasi bagi kalian (WBP) dan nantinya semua pembinaan akan dilaporkan dan akan dinilai oleh Wali Pemasyarakatan sesuai SK yang ada,” tukasnya.
Sementara itu, Mohammad, S.H., M.H selaku narasumber dalam penyuluhan ini, katakan pembinaan sosial bisa dikatakan efektif atau tidaknya tergantung dari pelaksanaan rencana kegiatan. Sehingga tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan baik dan bisa efektif diterapkan oleh segenap warga binaan dan masyarakat umum.
“Harapan kami sebagai narasumber kepada WBP Lapas Narkotika Pamekasan hendaknya untuk bisa menyadari dan menghayati serta menata masa depan yang dapat berguna bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara mulai sekarang,” tutupnya.(Yudi)
Comment