News Satu, Pamekasan, Jumat 11 September 2020- Harapan semua pihak terutama petani tembakau yang membutuhkan landasan dan sandaran hukum terkait komoditas otentik madura ini akan terjawab. Salah satunya, ada titik terang, akan dibahas ulang Peraturan Daerah Perda tentang tata niaga tembakau di DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Diketahui bahwa selama ini penerapan Perda tembakau di Kabupaten Pamekasan ini, dipandang sudah tidak relevan lagi. Bahkan, dinilai terlalu prematur sehingga tidak bisa mengikat para pihak secara pasti dan kuat.
Untuk itu, melalui mekanisme badan legislatif dan semangat menemukan kepastian hukum bagi masyarakat. Khusus tahun ini, diagendakan pembahasan Raperda dan revisi perda yang mengatur dibidang perekonomian dan hukum.
Ini diungkapkan salah satu anggota DPRD Pamekasan, Hamidi yang menerangkan agenda prioritas untuk dibahas di tahun 2020 ini dilingkup itu saja. Untuk Raperda lainnya memang sampai detik ini belum ada tanda-tanda untuk dijadikan bahasan dalam paripurna.
“Prioritas Raperda masih dibidang ekonomi dan hukum. Terutama agenda revisi tata niaga tembakau yang krusial harus segera rampung,” ungkapnya, Jumat (11/9/2020).
Ditambahkan, politisi Nasdem ini juga, sebenarnya banyak tuntutan dan dorongan dari berbagai pihak untuk segera merampungkan Raperda diluar 2 bidang strategis itu. Namun, memang kondisi kali ini belum memungkinkan untuk melebar kearah itu, sebab skala prioritas dan urgensi 2020 masih dilingkup ekonomi dan hukum
“Raperda pesantren memang sangat dibutuhkan mengingat peran santri dan ponpes sangat fundamental. Karenanya tetap kami perjuangkan untuk direalisasikan nanti,” tuturnya.
Sementara itu, Wahyudi, SH. Korwil Brigade Gerakan Pemuda Islam Indonesia GPII Jawa Timur, mengatakan kekuatan dari perda untuk mengatur tata hidup masyarakat merupakan hal penting. Oleh sebab itu, pihaknya mengetuk hati nurani wakil rakyat di DPRD setempat, agar mengedepankan azas manfaat dalam menentukan skala prioritas pembahasan Raperda.
“Sehingga apa yang dihasilkan sesuai dengan keinginan dan hati nurani rakyat, yang merupakan konstituen para wakil rakyat tersebut,” tutup pria asal Pamekasan ini. (Yudi)
Comment