News Satu Pamekasan Rabu 2 Februari 2022- Bupati H Baddrut Tamam secara resmi menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Kali ini terkait dengan pengesahan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di ruang sidang DPRD Pamekasan, Jalan Kabupaten Bumi Gerbang Salam, Rabu (2/2/2022).
Adapun pembahasan dalam rapat paripurna tersebut yakni menetapkan 3 peraturan tentang berbagai hal yang dinilai urgen untuk disahkan dan diterapkan pada masyarakat. Diantaranya; pertama, perubahan atas perda No. 9 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten Pamekasan tahun 2008-2023. Kedua, Pengusahaan Tembakau. Ketiga, pengembangan usaha mikro dan ekonomi kreatif.
Bupati Pamekasan H Baddrut Tamam menyampaikan saat sambutan, pihaknya telah intruksikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah untuk yang pertama melakukan peningkatan rencana strategis perangkat daerah. Tentunya semua harus sesuai kewenangan masing-masing dan berpedoman kepada perubahan RPJMD tahun 2018-2023.
Lalu kedua, melakukan sinkronisasi dan pengayoman program serta kegiatan bagi masyarakat yang mengalami perubahan nomenklatur perangkat daerah. Sehingga akan efektif dan optimal untuk sepenuhnya melayani masyarakat Bumi Gerbang Salam sebagaimana harapan dalam kontrak kinerja yang ada.
“Saya mengajak kepada seluruh pimpinan DPRD serta seluruh anggota stakeholders untuk bersama-sama bisa mendukung dan melaksanakan pengembangan dan tata pelaksanaan kita kawal bersama-sama serta evaluasi untuk mewujudkan Pamekasan Rajjheh, Bhajjreh dan Parjhugeh,” terangnya, Rabu siang (2/2/2022).
Selanjutnya, Bupati Baddrut, menekankan terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten Pamekasan. Khususnya tentang pengusahaan tembakau Madura masih ada beberapa masalah yang sitemukan. Khususnya terkait dengan pembinaan tataniaga tembakau yang berdampak kepada petani.
“Oleh karenanya pemerintah kabupaten Pamekasan sudah menyiapkan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sebagai bentuk jaminan dan kepastian hukum dengan tujuan membina para pelaku pengusaha tembakau sesuai tuntutan masyarakat dan perkembangan dunia usaha,” tukasnya lagi.
Baddrut Tamam juga mengatakan, pemerintah daerah telah memiliki alas hukum untuk kebijakan dalam upaya memperkuat usaha mikro. Selain, juga dalam pemberian wadah dan ruang ekonomi kreatif agar para pelaku usahanya menjadi tangguh dan mandiri dalam menjalankan kreatifitasnya.
“Dalam jangka 5 tahun sampai 10 tahun kedepan usaha mikro yang ada di kabupaten Pamekasan akan berkembang dan lebih berkemajuan untuk Pamekasan,” pungkasnya.(Yudi)
Comment