News Satu, Pamekasan, Senin 21 Februari 2022- Terhitung mulai awal tahun 2022 ada berbagai gebrakan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pamekasan Jawa timur dalam menjalankan prinsip Good governance dan reformasi birokrasi yang bersih dan prima melayani. Bahkan sebagai salah satu program prioritas Bupati Pamekasan Baddrut Tamam, hal ini mutlak harus dilakukan oleh segenap jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat.
Mulai dari mengawal proses dan program di bidang masing-masing terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik. Hingga pada kewajiban melakukan komitmen dalam kontrak kinerja yang telah dilakukan mulai 17 Februari 2022 oleh para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Hal ini diharapkan oleh Bupati Baddrut Tamam sebagai pola baru yang diluar kebiasaan yang biasa sehingga ASN akan terpacu untuk berkerja optimal sesuai tupoksi selaku abdi negara yang memiliki keistimewaan. Bahkan kedudukan berikut kehormatan dalam mendapatkan fasilitas lebih dan upah dari negara yang dibayar secara tunai dan utuh.
Sebagai buktinya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kabupaten Pamekasan pun berinovasi nyata untuk memonitor dan mengevaluasi ASN jajarannya. Bahkan secara teknis akan dilakukan penilaian secara digital dan elektronik oleh administrator setempat nantinya.
Sebut saja, e-Kinerja yang telah disosialisasikan pada segenap pegawai di lingkungan Disperindag mulai awal Februari 2022 untuk menilai efektivitas kerja dan besaran TPP yang akan diterima nantinya. Ini diharapkan Kepala Disperindag Pamekasan, Achmad Sjaifuddin, juga sebagai penilaian kinerja pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi secara optimal yang juga berimbas pada kesejahteraan mereka.
“Peningkatan kesejahteraan ASN melalui TPP itu harus disertai dengan peningkatan kinerja,” terangnya, Senin (21/2/2022).
Achmad juga menekankan sesuai dengan dengan arahan Bupati Pamekasan, pihaknya kerap menekankan pada jajaran kepala bidang dan seksi serta seluruh staf agar secara baik melayani masyarakat dan berkerja. Jangan sampai kedepannya semua hanya melakukan pengabdian yang biasa biasa saja. Jangan sampai hanya meminta dan menuntut hak semata tanpa menunaikan kewajiban yang seharus dilakukan sebagai abdi negara untuk kepentingan masyarakat.
“Nah, jangan sampai hanya meminta hak, tapi kewajiban diabaikan,” kata Achmad Sjaifudin, ST. MT., Kepala Disperindag Pamekasan.(Yudi)
Comment