News Satu, Pamekasan, Kamis 11 Agustus 2022- Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim melaksanakan Kegiatan Pembinaan Etika Profesi Polri dan sosialisasi Perpol No.7 Tahun 2022. Itu dilakukan sebagai langkah tindak lanjut implementasi program prioritas Kapolri transformasi menuju Polri yang Presisi, bertempat di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, pada Rabu (10/8/2022) kemarin.
Tak ayal jika tim dipimpin langsung Pembina Etika Profesi Bidpropam Polda Jatim Kompol Dedik Winardi, S.H., M.H. Lalu didampingi Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto dan Wakapolres Pamekasan Kompol Azi Pratas Guspitu.
Nampak juga hadir dalam kegiatan tersebut Para PJU Polres Pamekasan, Kapolsek Jajaran Polres Pamekasan, Kanit Propam Jajaran Polres Pamekasan. Selain segenap perwakilan anggota Polres Pamekasan dan Polsek Jajran Polres Pamekasan.
Menurut Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, pihaknya sengaja memberikan arahan kepada seluruh anggota, agar semua memperhatikan dengan seksama materi yang disampaikan. Sehingga etika profesi sebagai seorang anggota polisi akan baik dan sesuai dengan arahan pimpinan hingga pelosok.
“Sosialisasi Peraturan Disiplin Kepolisian dalam rangka membina dan menegakan Disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan dilingkungan Polri, dan menjamin terselenggaranya mekanisme penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri serta menjamin kepastian hukum dalam rangka penegakan peraturan Disiplin dan pembinaan karier anggota Polri,” ujar AKBP Rogib Triyanto.
Tak ayal, dari pola sosialisasi itu, para anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya dituntut secara profesional. Khususnya untuk melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, menjadi suri tauladan bagi rekan maupun masyarakat.
Sehingga kedepannya, tidak sampai melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri serta menurunkan citra Polri. Pasalnya, sosok polri merupakan perwakilan pemerintah dalam mengayomi dan melindungi segenap masyarakat bukan sebaliknya di bumi gerbang salam.
“Kegiatan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada anggota tentang Peraturan Disiplin Kepolisian Bagi Anggota Polri,” tandasnya.
Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini jajaran polres Pamekasan mampu meningkatkan kedisiplinan anggota. Lalu secara sadar dan wibawa tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan kepolisian dan etika profesi yang ada.
“Ingatlah etika profesi Polri yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas. Sesuai Kode Etik Profesi Polri memiliki empat ruang lingkup yaitu Etika Kenegaraan, Etika Kelembagaan, Etika Kemasyarakatan dan Etika Kepribadian sehingga kita harus tetap displin dalam melaksanakan tugas sesuai ketentuan kedinasan,” tegas Rogib Triyanto.
Jadi dengan marwah itu, Rogib mengajak semua tetap disiplin dalam melaksanakan tugas sesuai ketentuan Kedinasan. Baik dari jajaran pejabat dan perwira, brigadir hingga pangkat terendah juga.(Yudi)