News Satu, Pamekasan, Kamis 30 Desember 2021- Setelah ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana untuk pembangunan desa, wanita berinisial HYB, 39 th, seorang Kepala Desa di Kecamatan Tlanakan, Pamekasan Jawa Timur mengembalikan kerugian dana negara tersebut. Sebelumnya, kejadian tersebut diduga terjadi pada Tahun 2019, setelah mendapat kucuran Alokasi Dana Desa (DD) untuk Pembangunan Plengsengan Dusun Morlaok 660 Meter sebesar Rp. 236.508.700.
Tak hanya itu, menurut keterangan Kajari Pamekasan melalui Kasie Intelejen Kejari, Ardian Junaedi, ada juga program pembangunan Plengsengan Dusun Morlaok, di Desa setempat, sepanjang 550 Meter dengan anggaran pembangunan sebesar Rp. 178.778.100. Dari hasil penyelidikan pihak Kejari, maka diduga, Kepala Desa sebagai penanggung jawab kegiatan dan dalam pembangunan plengsengan tersebut tidak melakukan fungsi control dan monitoring pelaksanaan dengan baik.
“Sehingga pembangunan plengesengan tidak sesuai RAB yang mengakibatkan bangunan plengsengan roboh dan tidak bermanfaat,” ungkapnya kepada media, Kamis (30/12/2021).
Namun, sesuai dengan perkembangan kasus dan diawali dengan etikad baik maka tersangka tersebut berkenan mengembalikan kerugian negara sesuai besaran yang ditentukan dalam hasil olah kasus oleh Kasie Pidana Khusus Kejari Pamekasan.
“Iya benar, tersangka si kepala desa beritikad baik dengan mengembalikan kerugian negara sejumlah tertentu. Karenanya akan dikenakan tahanan kota selama 20 hari kedepan sesuai arahan pimpinan dan ketentuan,” tukasnya.
Sebelumnya, dalam pendalaman kasus itu, didapat fakta lainnya juga dari hasil keterangan Kepala Desa. Soal, teknis pencairan anggaran Dana Desa dan keterangannya, menerangkan bahwa anggaran Dana Desa ketika sudah dicairkan, langsung dibawa ke rumah dan dikelola bersama keluarga tersangka.
“Nah, perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Undang – Undang nomor 6 tahun 2014,” ujarnya.
Itu, aturan tentang Desa yang menjelaskan Bahwa perbuatan Kepala Desa dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum. Sebab, Kepala Desa dalam menjalakan tupoksinya tanpa memperhatikan juklak dan juknis penggunaan Dana Desa sebagaimana yang sudah diamanatkan di Undang-Undang nomer 6 tahun 2014 tentang Desa.
Belum lagi, dalam berbagai proses pembangunan plengsengan tersebut, tidak sesuai RAB. Nah, itu yang fatal menurut kejaksaan negeri Pamekasan, sehingga roboh dan tidak bermanfaat bagi masyarakat.
“Jika yang bersangkutan ditengarai melanggar ketentuan tahanan kota maka akan ada kemungkinan untuk dijebloskan ke Rutan setempat, sebab proses hukum tetap berlanjut sesuai ketentuan pidana yang berlaku,” tutupnya.(Yudi)
Comment