News Satu, Pamekasan, Kamis 15 Oktober 2020- Pengumpulan data dan keterangan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan mobil SiGAP di Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sudah final.
Sebelumnya sebanyak 52 Kepala Desa (Kades) dari seluruh Kecamatan di Bumi Gerbang Salam rampung diperiksa secara bergantian. Selain itu, sudah ada sejumlah pejabat struktural dalam Dinas Pemdes dan pihak ketiga sebagai pelaksana, juga turut dipanggil untuk dimintai keterangan.
Ginung Pratidina, Kepala Sekdi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pamekasan mengungkapkan, pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data-data (Puldat) tersebut dinyatakan selesai.
Dijelaskan bahwa selama proses pemeriksaan banyak menemukan kejanggalan dari yang disampaikan para Kades dan pejabat Pemdes tersebut.
“Hasil Pulbaket dan Puldata sudah dinaikkan statusnya ke penyidikan. Kami memiliki keyakinan bahwa ada penyelewengan dalam program pengadaan mobil SiGAP ini,” katanya, Kamis (14/10/2020).
Selanjutnya, pihaknya, mengagendakan untuk ketahapan penyidikan. Jadi tinggal menunggu waktu dan siapa yang akan menjadi tersangka nantinya. Bahkan, Kejari Pamekasan mengaku sudah memiliki proyeksi, bahwa terjadi pelanggaran hukum dalam prosesnya.
Lebih lanjut, pihaknya, tidak menggunakan pola lama yang banyak orang-orang yang dipanggil dalam tahapan pulbaket dan puldat. Nantinya, fakta persidangan, akan bisa diolah lagi untuk menetapkan tambahan tersangka, atas petunjuk hakim dalam proses persidangan.
“Nanti kalau sudah ditetapkan tersangka, yang bersangkutan tidak akan diam. Biasanya akan saling menyebutkan yang terlibat dengan perannya,” jelasnya.
Perlu diketahui, mobil SiGAP untuk 178 desa di seluruh Pamekasan ini, bersumber dari APBD tahun 2020. Rincinya, pengadaan karoseri dan asesoris interior serta branding mobil Sigap menelan anggaran hingga sejumlah Rp 1.759.995.997. (Yudi)
Comment