Kejari Tunggu Anggaran Usai, Soal Kasus Tandon BPBD Pamekasan

News Satu, Pamekasan, Selasa 17 November 2020- Lama tak terdengar perkembangan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat alat cuci tangan dan tandon yang dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kini mulai terdengar lirih lagi. Bahkan sudah ada tanda-tanda penyelesaian dari sisi prosedur administrasi diinternal Pemerintah Daerah.

Pasalnya, beberapa waktu lalu, telah ada kepastian dari Badan Keuangan Daerah Pamekasan bahwa adanya keharusan pengembalian sejumlah besaran dana. Itu terkuak dengan program pengadaan tandon penanggulangan Covid 19 tahun anggaran 2020 yang sebelumnya telah digelontorkan oleh BKD kepada BPBD Kabupaten Pamekasan.

Menurut, Kepala BKD Kabupaten Pamekasan, Sahrul Munir besaran dana yang harus dikembalikan ke Kas Daerah setelah dilakukan pemeriksaan terhadap anggaran dan dana yang dikeluarkan, sebesar Rp. 850 Juta. Itu, berdasarkan hasil temuan yang telah diverifikasi tim gabungan internal Pemkab Pamekasan, Jawa Timur.

“Memang ada kewajiban dari BPBD Kabupaten Pamekasan untuk segera mengembalikan sejumlah dana yang ada di Anggaran tahun 2020 untuk pengadaan Tandon tersebut, itu harus terealisasi sebelum masa anggaran berakhir,” ujarnya pada media, Selasa (17/11/2020).

Sementara itu, pengembangan kasus pengadaan tandon dan perangkat tempat cuci tangan memang belum bisa dilakukan Kejaksanaan Negeri Pamekasan (Kejari) meski sudah ada laporan masyarakat. Sebab mereka beralasan, bahwa pengadaan yang dilakukan BPBD Pamekasan menggunakan anggaran tahun 2020. Dan hingga akhir Desember 2020 masih dalam masa anggaran yang berjalan dan bergulir.

Keterangan ini ditegaskan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Pamekasan Hendra Purwanto pada media, Selasa Siang. Oleh sebab itu, Kejari Pamekasan masih harus menunggu selesainya pemeriksaan dari aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah setempat.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan internal yang dilaksanakan Inspektorat Pamekasan. Sebab, untuk saat ini masih menjadi ranah hukum APIP yang nantinya secara internal bisa menimbulkan hak dan kewajiban jika terbukti ada penyelewengan anggaran yang sedang bergulir di 2020,” tukasnya. (Yudi)

Komentar