News satu, Pamekasan, Selasa 28 Mei 2024- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pamekasan mengambil langkah tegas dalam memperketat syarat bagi sekolah yang ingin melakukan wisata pendidikan ke luar daerah.
Kebijakan baru ini diberlakukan menyusul tragedi kecelakaan yang dialami oleh siswa SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada 11 Mei 2024.
Kepala Disdikbud Pamekasan, Akhmad Zaini, menyatakan bahwa meskipun tidak ada larangan penuh terhadap kegiatan wisata pendidikan, pihaknya meminta sekolah-sekolah untuk lebih mengutamakan destinasi wisata pendidikan di wilayah Pamekasan.
“Kami tidak melarang sepenuhnya, namun kami meminta agar sekolah-sekolah lebih memprioritaskan wisata pendidikan di wilayah kita sendiri,” katanya, Selasa (28/5/2024).
Lanjut Akhmad Zaini, untuk sekolah yang tetap ingin melaksanakan wisata pendidikan ke luar daerah, maka mereka harus memenuhi beberapa persyaratan ketat.
Sekolah diwajibkan untuk mendapatkan izin dari Disdikbud Pamekasan serta melampirkan hasil kesepakatan dengan komite sekolah dan orang tua siswa. Selain itu, surat izin dari masing-masing orang tua siswa juga harus disertakan.
“Melarang sepenuhnya sangat sulit, karena ada anak-anak yang memang ingin ke kebun binatang atau tempat-tempat bersejarah,” jelas Zaini.
Dia juga menekankan pentingnya memastikan kelayakan kendaraan yang akan digunakan untuk wisata pendidikan, guna menjamin keselamatan para siswa selama perjalanan.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan keamanan siswa selama mengikuti kegiatan wisata pendidikan serta mendorong sekolah-sekolah untuk lebih memanfaatkan potensi wisata lokal di Pamekasan,” pungkasnya. (Yudi)