Pamekasan, Senin 10 November 2025 | News Satu- Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Jawa Timur, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali menunjukkan gerak cepat dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengungkap dua kasus besar, yakni pengeroyokan yang menewaskan korban di pusat kota Pamekasan dan pembunuhan disertai pembakaran warga Sampang di Batumarmar yang sempat viral di media sosial.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menyampaikan, tiga pelaku pengeroyokan berinisial AD dan teman-temannya warga Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, berhasil diamankan kurang dari sehari setelah kejadian.
Sedangkan dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, polisi menangkap satu pelaku berinisial AH (18), warga Desa Campor, Kecamatan Proppo.
“Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan dengan pendekatan persuasif dan koordinasi dengan kepala desa serta tokoh agama setempat,” ujar AKBP Hendra, Senin (10/11/2025).
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Mesigit, tepat di depan Masjid Agung Asy Syuhada, Pamekasan. Aksi brutal ini mengejutkan warga perkotaan karena terjadi di area yang dikenal ramai dan aman.
Menurut hasil penyelidikan, pengeroyokan dipicu oleh kesalahpahaman saat para pelaku dalam pengaruh minuman keras (miras). Aksi kekerasan itu berujung fatal hingga korban meninggal dunia.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti penting, antara lain, 1 buah flashdisk berisi rekaman video kejadian di area Alun-Alun Arek Lancor, 1 pisau sepanjang 33 cm dengan bercak darah dan 1 helm hitam merek KYT.
Kapolres Hendra Eko menegaskan, tindakan cepat ini merupakan bukti komitmen Polres Pamekasan dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari aksi kriminalitas.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan kriminal akan mendapatkan respons tegas dari aparat penegak hukum. Satreskrim kami bergerak cepat dan solid,” tegas Kapolres.
Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya pelaku tambahan, mengingat proses penyelidikan masih berlangsung.
Para pelaku kini dijerat dengan pasal berat dalam KUHP, yakni, AD dan kawa-kawannya bakal dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Sedangkan, AH bakal dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 16 tahun penjara.
Polres Pamekasan mengimbau warga untuk menjaga ketertiban dan melapor segera apabila menemukan tindakan mencurigakan.
“Kami mengajak masyarakat aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera lapor ke polisi atau melalui call center 110,” tutup AKBP Hendra. (Yudi)














Komentar