HEADLINEHUKRIMHUKUMNEWSPAMEKASANREGIONAL

Langgar Prokes, Pemilik Cafe Di Pamekasan Kena Sanksi Administratif

×

Langgar Prokes, Pemilik Cafe Di Pamekasan Kena Sanksi Administratif

Sebarkan artikel ini
Langgar Prokes, Pemilik Cafe Di Pamekasan Kena Sanksi Administratif
Langgar Prokes, Pemilik Cafe Di Pamekasan Kena Sanksi Administratif

News Satu, Pamekasan, Rabu 23 September 2020- Operasi yustisi dalam rangka penerapan disiplin Protokol Kesehatan / Prokes Covid-19 terus dipacu di kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Operasi khusus ini, digelar sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. Bahkan, jika ditemukan melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), maka akan diberiksa sanksi administratif.

Itu Antara lain, Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Jatim Nomor 53 tahun 2020 dan yang paling melekat adalah Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 50 Tahun 2020.  Dalam operasi ini melibatkan beberapa Personel, antara lain Pol PP 15 Anggota, TNI 4 Anggota, Polri 30 Anggota.

Selain itu nampak juga personil dari Denpom, 2 Anggota dan PPNS 1 Anggota. Alhasil dari operasi tersebut ada 2 orang yang terjaring dan disanksi. Yakni berupa Teguran dan Sanksi Sosial.

“Kami sanksi mengucapkan teks Pancasila dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Republik Indonesia,” ungkap Mohammad Yusuf Wibisono, Kabid Penegakan Perda Satpol-PP Kabupaten Pamekasan, Rabu (23/9/2020).

Sedang, untuk sanksi administratif juga diberikan pada tempat usaha. Itu merupakan putusan sidang ditempat yang dilakukan di posko sisi timur areal monumen Arek Lancor.

“Denda Administratif diberikan pada 2 Pengunjung cafe, 1 Pengusaha Cafe, 4 Pedagang di Pasar Gurem dan 3 Pedagang di Pasar Parteker,” terangnya.

Tak hanya pagi, pada malamnya pun, tim pemburu pelanggar prokes ini pun bergerak. Kegiatan yang dilakukan mulai pukul: 20.00 wib sampai 21.00 wib ini, lagi-lagi menjaring pelanggar. Kini kekuatan Personel yang diturunkan tetap serupa dengan sesi pertama. Yakni dari Pol PP 15 anggota, Polri      30 anggota, TNI 4 anggota dan PPNS 1 anggota.

Mengingat malam ada waktu banyak pemuda berkumpul, sasaran operasi menyisir cafe dan tempai nongkrong. Antara lain, di Cafe Nato, ada 1 pelanggar, lalu di Cafe Ninelise, 1 pelanggar.

Sedangkan di Cafe Tempat Teduh, Cafe Garasi, Cafe Hugo, nihil tidak ada pelanggaran yang ditemukan.

“Khusus B.A.P dilaksanakan oleh PPNS Pol PP Pamekasan. Sedangkan. Sidang Ditempat Rabu pagi, pukul 09.00 WIB di Posko Covid-19 Arek Lancor Pamekasan,” tukasnya. (Yudi)

Comment