Lapas Klass IIA Pamekasan Musnahkan Ratusan HP

News Satu, Pamekasan, Minggu 28 April 2019- Dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan yang ke-55 Tahun Lapas Klas II A Pamekasan melakukan pemusnahan Hand Phone (Hp) yang di gelar di halaman Kantor Lapas Klas II A Pamekasan, Madura, Jawa Timur (Jatim disaksikan oleh Kodim 0826/Pamekasan, Corps Polisi Militer Pamekasan, Kabapas Pamekasan dan perwakilan masyarakat Pamekasan.

Pemusnahan hp tersebut menurut Kalapas Klas II A Pamekasan Hanafi menjelaskan bahwa ini salah satu refleksi dan refitalitasasi dari Lapas Pamekasan guna menghindari dari perbuatan yang dilarang oleh undang  undang yang salah satunya adalah larangan membawa handphone.

“Handphone yang dimusnakan tersebut sebanyak 333 hp milik warga binaan yang didapat dari petugas Lapas sekaligus hasil dari razia didalam sel tahanan selama tiga bulan,” Minggu (28/4/2019).

Selama kurun waktu tiga bulan razia  petugas menyita handphone milik warga binaan. Selain itu terdapat tiga orang warga binaan yang kedapatan membawa narkoba didalam Lapas langsung dipidanakan.

Hanafi menambahkan dengan cara obyektif mereka akan mendapat sangsi, yang diantaranya tidak akan mendapatkan remisi, sedangkan di subyektifnya mereka sudah tidak memenuhi syarat didalam pembinaan kami, ucapnya. Hal itu berlaku bukan hanya pada warga binaan saja akan tetapi juga berlaku bagi para petugas Lapas.

“Apabila terdapat membawa narkoba tetapi tidam dipidanakan, masyarakat langsung melaporkan kepada saya, hal itu akan sava tindak tegas dan tidak terkecuali petugas Lapas itu sendiri,” tegas Hanafi.

Sementara menurut Kalapas Narkotika Klas II A Pamekasan Hernowo menyampaikan di hari Bhakti Pemasyarakatan yang ke-55 ini ada sejumlah handphone 225 yang kami musnahkan dengan membakar dihalaman Lapas Narkotika  Pamekasan usai Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan.

“225 handphone yang kami sita dengan melakujan razia hp maupun narkoba, sebab Lapas Narkotika ini harus zero dengann hp dan narkoban,” ucap Hernowo.

Kalapas Narkotika Pamekasan Hernowo yang baru bertugas satu tahun di Pamekasan ini selalu menggencarkan razia hp maupun narkoba didalam sel tahanan, karena hp yang kami sita tersebut diduga darI pembesuk yang lolos dari pengawasan dan bisa dari oknum petugas Lapas.

Hal ini kendati terdapat ataupun terbukti maka sangsi tegas kita lakukan dengan hukuman disiplin bara warga binaan yang sudah melanggar, dan jika warga binaan terbukti secara obyektif akan mendapatkan sangsi dan tidak akan mendapatkan remisi, ungkap Kalapas Narkotika.

“Jika terdapat petugas Lapas yang telah melakukan penyelundupan hp maupun narkoba kami akan tindak tegas sesuai dengan sangsi yang berlaku, kami menghimbau kepada masyarakat sekaligus demi kelancaran membrantas narkoba didalam Lapas ini untuk tidak ada lagi penyelundupan hp maupun narkoba,” pungkasnya. (Sela)

Komentar