News Satu, Pamekasan, Selasa 12 April 2022- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sekali lagi bertindak tegas pada para pelanggar peraturan pemerintah daerah (Perda). Hal ini dilakukan melalui Satuan Polisi PP Kabupaten Pamekasan sembari melakukan imbauan dan pemberitahuan secara humanis pada para pelanggar.
Terutama penindakan pada pemilik tempat hiburan yang dilakukan terlebih di bulan ramadhan. Bahkan tak hanya itu, tim yang turun ke lapangan juga melakukan penempelan stiker yang menjelaskan bahwa tempat hiburan karaoke tersebut ditutup.
Upaya ini dilakukan oleh pemkab kepada segenap para pemilik tempat usaha karaoke. Sebab patut diduga beroperasi dengan tidak mengikuti aturan sesuai dengan peraturan daerah (Perda) kabupaten Pamekasan mulai Minggu (10/4/2022) akhir pekan lalu.
Menurut Kepala Satpol-PP melalui Kabid Gakda Pamekasan, Nurhidayati Rasuli, gerakan penempelan stiker ini adalah langkah awal teguran resminya. Bahkan sekaligus untuk aksi penutupan tempat karaoke agar tempat itu tidak menggunakan bilik kamar yang tidak kelihatan dari luar ruangan, atau disekat secara privasi.
“Penutupan dengan penempelan stiker ini dikarenakan tempat usaha karaoke yang ada di Kabupaten Pamekasan melanggar Perda no.2 tahun 2019 tentang penyelenggaraan hiburan dan rekreasi,” tegasnya, Selasa (12/4/2022).
Tak hanya itu, mereka juga diduga telah melanggar Perda No.3 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Selain juga adanya penyimpangan dari aturan Perda no.18 tahun 2019 tentang penyelenggaraan penanaman modal.
“Penutupan tempat karaoke ini tidak ada hubungannya dengan bulan puasa melainkan karena ada pelanggaran,” tandasnya.
Sehingga untuk penempelan stiker penutupan tempat karaoke tersebut merupakan upaya resmi dan sebagaimana mestinya aturan yang berlaku. Yakni seperti yang dilakukan di karaoke King Wan’s, Almahera, Putri dan Moga Jaya yang semua berada di wilayah hukum Bumi Gerbang Salam.
“Semua tempat karaoke yang melanggar atau tidak sesuai dengan Perda akan kami tindak dan ditutup, serta kami tetap akan memonitor semua aktifitas dan perkembangan tempat – tempat karaoke atau usaha kedepannya,” tutupnya.
Diharapkan kedepannya semua pengelola tempat hiburan karaoke tersebut segera memenuhi fasilitas dan ketentuan yang telah diatur tersebut. Sehingga kenyaman warga dan keberlanjutan usaha tersebut akan lebih baik dan sesuai ketentuan yang berlaku di kabupaten Pamekasan.(Yudi)
Comment