Baginya ada dua kegiatan yang mutlak perlu dilakukan dalam mendukung kelancaran pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Yaitu antaranya, melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana anggaran masing-masing Desa yang telah dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
“Setelah itu mampu pertanggungjawabkan keuangan yang telah diserap sesuai dengan kegiatan. Itu agar tidak terjadi penyimpanan dalam pengelolaan keuangan Desa,” tandasnya.
Sementara itu, Ps. Kanit Binmas Polsek Kadur Aipda Hairul Rahman menyampaikan, kegiatan monitoring yang ada di wilayah Kecamatan Kadur ini, merupakan implementasi dari kerjasama antara Kapolri. Juga dengan kementrian terkait dalam upaya pendampingan dan pengawasan dari pengelolaan DD dan ADD.
“Itu dilakukan dari proses awal perencanaan dengan tujuan untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan dalam penggunaannya,” ujarnya.
Harapannya, kedepan agar Desa bisa membangun sesuai kebutuhan yang menjadi skala prioritas. Juga bisa membenahi hal-hal yang dirasa masih kurang dalam melayani masyarakat dan membangun desa setempat.
“Kegiatan ini diharapkan bisa menjadi panduan bagi aparat pemerintah desa dan semua pihak yang terkait dengan perencanaan desa, untuk memastikan bahwa dokumen perencanaan yang dihasilkan oleh desa dilakukan sesuai alur dan mekanisme yang ada,” ungkapnya.
Senada dengannya, Kepala Desa Bungbaruh Ach. Fausi, menyambut baik dengan adanya kegiatan monitoring dan evaluasi dari pihak Kecamatan Kadur.
“Sebab tujuanya untuk memberi bimbingan arahan dan petunjuk dalam penggunaan Dana Desa tersebut,” imbuhnya. (Yudi)
Comment