News Satu, Pamekasan, Selasa 6 Juli 2021- Tidak cukup hanya sekali berbagai upaya selalu dilakukan Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan Bea Cukai Madura untuk gaungkan program sosialisasi Cukai Rokok di Madura. Mereka juga melanjutkan rangkaian edukasi ketentuan di bidang cukai melalui berbagai rubrik media yang ada di Bumi Gerbang Salam.
Salah satunya, yang disiasati Pemkab Pamekasan melalui Dinas Komunikasi dan Informasi atau Diskominfo setempat yang sudah bergerak melalui peran Kelompok Informasi Masyarakat atau KIM. Pasalnya kelompok yang berbasis informasi Desa ini dinilai efektif menjadi corong informasi berbagai edukasi untuk menunjang program Cukai Rokol dan Pemberantasan Rokok Ilegal di Pamekasan.
Selain itu, Mereka juga mulai mensinergikan berbagai media massa, mulai dari media cetak, media elektronik hingga media online setempat. Maka tak jarang jika tim gabungan itu harus keluar masuk studio media elektronik dan berbagai forum komunitas masyarakat di Pamekasan.
“Kegiatan ini dijadikan rangkaian sosialisasi dari Bea Cukai Madura bersama Pemerintah Kabupaten Pamekasan yang kerap bekerja sama dengan para jurnalis,” ungkap Zainul Arifin, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura.(6/7/2021).
Pemkab Pamekasan dan Bea Cukai Madura selalu hadir untuk mengedukasi masyarakat terkait cukai dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Rokok atau DBHCHT. Sehingga, diharapkan masyarakat paham akan manfaat cukai dan program-program pemerintah yang menggunakan DBHCHT.
Bahkan juga semua akan mulai mengerti dari macam ciri rokok illegal yang meresahkan di Bumi Gerbang Salam dan Madura. Yakni dengan cara atau tips tepat, dalam membedakan rokok illegal, hingga soal ketentuan penggunaan DBHCHT yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk kesejahteraan dan pembangunan daerah.
“Kegiatan ini akan terus dilaksanakan untuk memperluas jangkauan sosialisasi dan edukasi yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Madura bersama Pemerintah Daerah Pamekasan,” tukasnya.(Yudi)
Comment