News Satu, Pamekasan, Sabtu 5 Juni 2021- Pemkab Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melalui Bagian Perekonomian Setdakab bekerja sama dengan jajaran Bea Cukai Madura akan menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai atau rokok ilegal. Secara teknis dananya dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) Kabupaten Pamekasan.
Namun sebelum kegiatan tersebut digelar, Pemkab setempat terlebih dahulu akan mengumpulkan informasi peredaran rokok maupun barang kena cukai ilegal. Sehingga gerakan pemberangusan rokok ilegal itu akan masif dan efektif.
Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Pamekasan Sri Puja Astutik melalui Kasubbag Sumber Daya Alam Iska Fitratih mengatakan, dalam mengumpulkan informasi tentang rokok maupun barang kena cukai ilegal, menggunakan sistem informasi rokok ilegal (Siroleg). Nantinya secara efektif akan mengerahkan Sumber Daya Manusia di setiap Desa setempat.
“Informasinya, nanti teknisnya ini kami menggunakan sistem Siroleg, sistem informasi rokok ilegal, itu yang buat sistemnya dari Kantor Bea Cukai,” katanya pada media, Sabtu (5/6/2021).
“Kami nanti akan mempunyai agen, istilahnya kami kerja sama dengan pihak kecamatan dan desa untuk menjadi agen informal tentang keberadaan rokok ilegal di situ,” tambahnya.
Comment