Penertiban PKL Di Arek Lancor Pamekasan Nyaris Ricuh

News Satu, Pamekasan, Senin 3 Desember 2018- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur (Jatim) melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Arek Lancor. Dalam penertiban tersebut, sempat mendapatkan perlawanan dari para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan nyaris ricuh.

Para PKL di Arek Lancor menolaknya, karena menilai Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan tidak sesuai dengan komitmennya. Sebab, sebelumnya Pemkab akan mengawal dan mendampingi para PKL pada saat akan di pindah ke PJAK Tapsiun.

Namun kenyataannya, mereka langsung melakukan penertiban dan mengangkut barang milik para Pedagang Kaki Lima (PKL). Akibatnya, para PKL melakukan perlawan dan berusaha mempertahankan barang miliknya.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Dinilai Tak Serius Bangun Infrastruktur Di Kepulauan

“Kami tidak mau dipindah sebelum ada solusi yang jelas dari pemerintah kabupaten Pamekasan,” ujar Siti Hasanah, salah seorang PKL di Arek Lancor, Senin (3/12/2018).

Menurutnya, tempat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan dinilai kurang layak. Oleh karenanya, para PKL di Arek Lancor akan tetap bersikukuh dengan pendiriannya, yakni Pemkab harus memberikan tempat yang layak dan ramai pembelinya.

“Berikan kami tempat yang layak dan ramai pembelinya, baru kami akan pindah,” tandansya.

Sementara, Kepala Satpol PP Pamekasan, Didik Hariyadi mengatakan, penertiban tersebut dilakukan karena para PKL telah melanggar Peraturan Bupati nomor 31 tahun 2016, tentang perubahan atas perbup 38 tahun 2009 tentang petunjuk pelaksana perda nomor 5 tahun 2008, tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.

Baca Juga :  Pasar Murah Pemkab di Pakong-Batu Marmar, Disambut Antusias Warga

“Dalam kawasan arek lancor, para PKL boleh melakukan kegiatan usaha hannya pada jum’at, sabtu, dan minggu sejak pukul 16.30 wib sampai dengan pukul 22.00 wib. Selain waktu itu PKL dilarang berjualan,” tandasnya.

Lebih lanjut, Kepala Satpol PP Pamekasan menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban dan menegakkan peraturan.

“Penertiban tidak hanya dilakukan satu hari, tapi penertiban ini akan dilakukan secara terus menerus,” tegasnya.

Tidak hanya itu, saja Didik Hariyadi juga mengatakan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar para PKL tidak berjualan di kawasan area Monumen Arek Lancor.

“Kami mengeluarkan Surat Edaran kepada Pedagang Kaki Lima (PKL). Dan para PKL juga siap mematuhi aturan pemerintah tersebut,” pungkasnya. (Syaiful)

Komentar