HEADLINEMADURANEWSPAMEKASANPEMERINTAHANPEMKAB PAMEKASANREGIONAL

Perda Retribusi Jasa Usaha, Jaminan Kepastian Hukum Pelaku Usaha Pamekasan

×

Perda Retribusi Jasa Usaha, Jaminan Kepastian Hukum Pelaku Usaha Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Perda Retribusi Jasa Usaha, Jaminan Kepastian Hukum Pelaku Usaha Pamekasan
Perda Retribusi Jasa Usaha, Jaminan Kepastian Hukum Pelaku Usaha Pamekasan

News Satu, Pamekasan, Rabu 28 April 2021- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur telah menggelar rapat paripurna penetapan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang retribusi jasa usaha.

Hal ini, sebagai instrumen legislatif dalam tatakelola Pemerintah untuk menetapkan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten setempat.

Rapat paripurna yang dimulai sejak siang sekitar pukul 11.30 WIB tersebut, langsung dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pamekasan Hermanto didampingi Ketua DPRD, Fathor Rohman, serta dua Wakil Ketua DPRD, Syafiudin dan Harun Suyitno.

Sementara, dari jajaran eksekutif hadir langsung secara khusus Bupati Pamekasan, H. Baddrut Tamam. Juga didampingi pelaksana harian (Plh) sekretaris daerah, Agus Mulyadi, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Taufikurrahman, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Sahrul Munir dan pejabat terkait.

Usai acara, Bupati Pamekasan, H Baddrut Tamam menyampaikan pada media, bahwa raperda yang telah ditetapkan menjadi perda tersebut merupakan perubahan ketiga. Itu atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2014 tentang retribusi jasa usaha.

Pembahasan perda tersebut merupakan konsekuensi logis dari ditetapkannya peraturan perundang-undangan di atasnya yang menuntut keselarasan aturan turunan. Yakni, pada undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Filosofi lahirnya undang-undang ini merupakan amanat dari undang-undang nomor 23 tahun 2012 tentang pemerintahan daerah sebagaimana dirubah terakhir dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020,” terangnya pada media, Rabu (28/4/2021).

Comment