HEADLINEMADURANEWSPAMEKASANPEMERINTAHANPEMKAB PAMEKASANREGIONAL

Perda Retribusi Jasa Usaha, Jaminan Kepastian Hukum Pelaku Usaha Pamekasan

×

Perda Retribusi Jasa Usaha, Jaminan Kepastian Hukum Pelaku Usaha Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Perda Retribusi Jasa Usaha, Jaminan Kepastian Hukum Pelaku Usaha Pamekasan
Perda Retribusi Jasa Usaha, Jaminan Kepastian Hukum Pelaku Usaha Pamekasan

Menurut Mas Tamam, sapaan akrabnya, undang-undang tersebut memberi kewenangan kepada daerah untuk mengelola daerahnya secara mandiri. Nah, oleh sebab itu potensi daerah menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.

“Hal itu menjadi instrumen dasar pemikiran perlunya raperda ini untuk ditetapkan. Ada beberapa retribusi dan jasa usaha, diantaranya retribusi makanan, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi terminal, rumah dan permukiman, tempat rekreasi, penjualan produksi usaha daerah, pemakaian laboratorium di lingkungan pemkab, dan perubahan peruntukan gedung serba guna dan gedung islamic center,” ungkapnya.

Pasalnya, dalam melaksanakan otonomi daerah, peningkatan PAD menjadi keniscayaan yang wajib dilakukan Pemkab. Namun, tetap mempertimbangkan kondisi dan kemampuan masyarakat.

Kemudian yang terpenting, pelaksanaan retribusi daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agar tujuan dari pembangunan daerah tercapai sesuai dengan harapan berbagai pihak untuk Pamekasan Hebat Berkemajuan.

Mas Tamam melanjutkan, pelayanan yang maksimal serta exelent kepada masyarakat merupakan keharuskan bagi pemerintah daerah. Semua seiring dengan diterapkannya retribusi jasa usaha tersebut.

Karena sejatinya, penetapan raperda itu untuk memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha. Sehingga berbagai wadah usaha dan potensi yang dioptimalkan memiliki payung hukum dan bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku kedepannya.

“Kebijakan retribusi daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip demokratis, pemerintahan yang berkeadilan, peran serta masyarakat, partisipatif. Tentu, dengan memperhatikan potensi daerah sebagaimana tertuang dalam pokok pikiran yang mendasari lahirnya perda retribusi jasa usaha,” tuturnya optimis. (Yudi)

Comment