HEADLINEHUKRIMHUKUMMADURANEWSPAMEKASANREGIONAL

PH Terlapor Beberkan Fakta Dugaan Pelecehan Terhadap Teller Bank Di Pamekasan

×

PH Terlapor Beberkan Fakta Dugaan Pelecehan Terhadap Teller Bank Di Pamekasan

Sebarkan artikel ini
PH Terlapor Beberkan Fakta Dugaan Pelecehan Terhadap Teller Bank Di Pamekasan
PH Terlapor Beberkan Fakta Dugaan Pelecehan Terhadap Teller Bank Di Pamekasan

News Satu, Pamekasan, Kamis 19 Januari 2022- Kasus dugaan pelecehan seksual di salah satu bank plat merah di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terus bergulir. Bahkan, fakta demi fakta diungkap oleh penasehat hukum (PH) terlapor berinisial SH.

Tidak hanya itu, Kurniadi Penasehat hukum terlapor berinisial SH juga meminta hak jawab ke sejumlah media di Pamekasan terkait berita yang menyangkut kliennya tersebut. Sebab, ada beberapa fakta yang belum diungkap.

“Rekan media di Pamekasan masih belum tahu perjalanan kasus ini secara utuh. Bahkan mayoritas berita yang dimuat tidak dilengkapi statemen klien saya. Artinya klien saya ini dihajar habis-habisan. Untuk itu saya membuka ruang diskusi dan meminta hak jawab,” kata Kurniadi, Kamis (19/1/2022).

Tindak pelecehan yang dituduhkan pelapor, menurut Kurniadi juga terkesan dibuat-buat dan dipaksakan.

“Mari berpikir logis saja. Saling bercanda hanya urusan tepuk lengan dan bokong lantas klien saya dipandang sebagai sosok predator. Adil tidak? Ini pun terjadi di ruangan terbuka, yang mana terlapor juga sadar adanya kamera CCTV. Pasca kejadian juga tidak ada keberatan dari pelapor. Kenapa mendadak, agar setelahnya baru laporan?,” ujar kurniadi.

Kurniadi memandang ada upaya pemanfaatan bergulirnya kasus ini. Karena sebelum kasus ini dilaporkan, ada upaya intimidasi yang diduga dilakukan oleh pacar korban  berinisial H yang diduga bekerja sebagai Polsuspas di Lapas Klas II A Pamekasan.

“Ada tiga Polsuspas ngajak klien saya bertemu. Pacar korban, dan dua sipir lain. Saat itu juga ada oknum wartawan. Nah, saat bertemu itu, klien saya dipaksa menandatangani pernyataan. Surat pernyataan inilah yang dijadikan alat intimidasi kubu pelapor,” ungkap Kurniadi.

Kurniadi juga tegaskan, saat itu oknum wartawan tersebut sempat meminta uang belasan juta rupiah, dengan kompensasi tidak akan menulis berita yang dituduhkan.

“Si wartawan itu minta uang 15 juta ke klien saya. Mau diberikan ke 15 media katanya untuk nutup kasus. Klien saya menolak,” tandas mantan Wasekjend PB HMI ini.

Secara khusus Kurniadi sampaikan apresiasi pada wartawan yang  membuka ruang pada kliennya.

“Coba anda bayangkan. Berita yang bertebaran dimana-mana itu ditulis tanpa ada statemen klien kami. Tuduhan ini itu disangkakan tanpa konfirmasi. Gak adil kan?,” tukasnya.

Lebih jauh pengacara berjuluk raja hantu ini juga terangkan hukuman yang diterima kliennya akibat kasus ini.

“Hanya karena menyentuh lengan dan bokong saat bercanda di kantor, lalu anda dituduh sebagai pelaku pelecehan. Sekarang klien saya dihukum demosi 2 tahun tanpa job, tanpa kenaikan jenjang karir dan tanpa menerima bonus. Ini sungguhan apa bercanda?,” herannya.

Saat ini menurut Kurniadi, pihaknya akan menelusuri motif utama pelaporan. Saat ini, pihaknya sedang menyusun langkah selanjutnya.

“Jika dikonfrontir kami juga siap. Malah lebih adil jika pelapor dan terlapor bertemu, termasuk dengan ibu pelapor. Disana akan terlihat siapa sebenarnya yang mengada-ada,” pungkasnya. (rls)

Comment