News Satu, Pamekasan, Senin 7 Agustus 2023- Para pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur terancam digusur dari kawasan jantung kota Pamekasan oleh pemerintah daerah setempat.
Sebab telah dilakukan upaya sosialisasi dan persuasif agar para PKL tersebut untuk tidak berjualan di area terlarang dan pindah ke Food Colony, seperti di kawasan bundaran bilangan monumen Arek Lancor, dan beberapa jalan protokol yang membentang kota ke empat arah penjuru kota.
Hal itu sesuai dengan yang nampak di setiap pagi, melalui berbagai cara dan komunikasi tim satuan polisi pamong praja pada para pedagang yang kerap memadati kanan kiri, jalan poros dan jantung kota setiap harinya hingga kini.
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan, Masrukin, sebenarnya selama ini para PKL dapat memanfaatkan lokasi yang telah disediakan pemerintah. Diantaranya seperti area Food Colony yang megah dan terletak di dalam kota juga tepatnya di Jalan Kesehatan, kelurahan barurambat kota, kecamatan Pamekasan.
Pasalnya, pembangunan dan fungsi Food Colony merupakan impian Bupati Baddrut Tamam untuk percepatan ekonomi masyarakat. Tentu semua sebagai ikhtiar untuk menfasilitasi PKL agar mendapat tempat layak dan nyaman bagi pengunjung dan pedagang.
“Kami telah lama melakukan sosialisasi dan imbauan kepada PKL di area monumen Arek Lancor serta jalan protokol sebagai zona hijau. Sehingga tidak boleh ditempati PKL,” katanya, Senin (7/8/2023).
Tak ayal, cara sosialisasi dan upaya relokasi PKL yang berdagang di area terlarang itu, memang sesuai dengan peraturan daerah (perda). Jadi secara aturan pemerintah daerah melakukan upaya menertibkan PKL dengan landasan hukum yang jelas.
Selain memang menjadi salah satu tujuan untuk membangun Pamekasan agar lebih cantik dapat terwujud sesuai keinginan bersama. Sehingga Kenyamanan bersama dan tata kelola kota akan lebih baik dan bagus kedepan dengan tidak menutup lahan usaha para PKL yang kembali bergeliat di bumi gerbang salam.
“Penegakan peraturan daerah terkait larangan PKL berjualan di zona terlarang sejak dulu sudah dilakukan,” tegasnya.
Meski begitu, secara teknis tim dari Pemkab Pamekasan tidak serta merta langsung menertibkan para penjual yang hingga saat ini masih beroperasi di zona tersebut. Sebab masih mempertimbangkan cara yang paling elegan dan baik untuk semua pihak agar bisa secara baik terelokasi ke lokasi yang ditentukan sekarang.
Jadi secara tegas juga, Masrukin katakan, pihaknya tidak bermaksud memotong mata pencaharian PKL dengan adanya pelarangan itu. Namun lingkungan yang bersih, serta penataan kota yang indah perlu menjadi kesadaran bersama, termasuk PKL.
“Penertiban PKL bukan untuk memotong pencaharian para penjual, namun akan ditata dan diberdayakan di zona yang telah disiapkan pemerintah daerah,” tuturnya.
Sekedar informasi, kini tim gabungan yang tergabung dari satuan polisi pamong praja, dinas koperasi UKM dan tenaga kerja, serta beberapa instansi terkait lain telah melakukan sosialisasi kepada PKL dengan sebar selebaran. Itu ditekankan agar mereka tidak lagi berjualan di area terlarang dimaksud dan bisa pindah ke area khusus yang lebih baik untuk usaha nantinya. (Yudi)
Komentar