News Satu, Pamekasan, Kamis 19 Oktober 2017- Inisial J (40), warga dusun Demmabuh, Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dibekuk aparat Polres Pamekasan karena menjadi bandar narkoba jenis sabu.
Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nogroho mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Rabu (18/10/2017) sekitar Pukul 16.30 Wib. Pelaku adalah bagian dari sindikat narkoba yang menyediakan paket sabu siap pakai lengkap dengan alat isapnya, selain itu komplotan ini sudah 3 tahun ditarget oleh petugas.
“Waktu dilakukan penggrebekan dirumahnya, tersangka sedang melakukan transaksi barang haram tersebut,” kata Nowo. Kamis (19/10/2017)
Dia melanjutkan, Narkoba yang ditemukan ditaksir mencapai bobot 12,36 gram, beberapa alat isap sabu atau bong, ratusan pipet, handphone merk nokia, kertas tissu, segulung almunium foil dan ratusan plastik kecil juga diamankan.
Selain itu, dari pemeriksaan tersangka, narkoba tersebut dijual di berapa daerah di Kabupaten Pamekasan. Diantaranya Kecamatan Proppo, Kecamatan Kota, dan Kecamatan Palengaan. Bahkan, para pelanggan pengguna barang haram itu ada yang menyerahkan STNK kendaraan bermotor dan SIM sebagai jaminan.
Akibatnya, pelaku dijerat dengan pasal 112 jo 114 jo 127 UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara hingga seumur hidup. (Ipul)
Comment