Polsek Damaikan Warga Kertagena Laok dengan Restorative Justice

News Satu, Pamekasan, Rabu 1 Juni 2022- Adanya perselisihan antar warga yang terjadi di Desa Kertagena Laok, Kecamatan Kadur, Pamekasan, Jawa Timur, akhirnya berakhir damai. Hal ini setelah santer beredar kabar bahwa adanya kasus pengeroyokan yang dilakukan sejumlah warga pada seorang pemuda desa setempat akibat kesalahpahaman.

Pola restorative justice sekali lagi tercapai untuk penyelesaian perselisihan yang sempat memanas dikedua belah pihak sebelumnya. Bahkan telah menuangkan kata damai dalam nota kesepakatan bersama yang disaksikan para tokoh masyarakat yang ada di Kabupaten Pamekasan.

Hal ini dijabarkan oleh Kapolsek Kadur, AKP Tarsun yang dengan sigap memerintahkan anggotanya untuk tuntaskan masalah itu secara baik. Bahkan dia menjelaskan, bahwa peristiwa itu berawal dari upaya pengancaman menggunakan senjata tajam yang dilakukan Tersangka MS (35) warga Dusun Telandung I Desa Kertagena Laok Kecamatan Kadur. Yakni terhadap pelapor Syaiful Rijal (30) warga Desa Kertagena Laok Kecamatan Kadur yang terjadi pada hari Sabtu, 28/5/2022 Pukul : 19.30 wib.

“Selanjutnya berakhir dengan damai, yang telah dilakukan mediasi musyawarah bertempat di ruang Mapolsek Kadur,” ungkapnya.

Tak ayal jika pada upaya damai itu juga dihadiri perwakilan dari pihak terlapor MS. Yaitu antara lain Kades Bajang Kecamatan Pakong Mukri bersama Kades Bungbaruh Kecamatan Kadur Fauzi.

Sedangkan dari pihak pelapor juga hadir secara sukarela dengan didampingi Kades Kertagena Laok Abd Qadir. Alhasil melalui pembicaraan yang guyub dengan di tengahi pihak Polsek setempat, tercapai kesepakatan perdamaian antara pelapor Syaifur Rijal serta pelaku berinisial MS.

“Bahkan pada hari itu telah dilakukan pencabutan Laporan Polisi tersebut di Polsek Kadur Polres Pamekasan,” ujar Kapolsek Kadur, AKP Moh Tarsun, Rabu (1/6/2022).

Kapolsek juga mengatakan perdamaian dan pencabutan Laporan Kepolisian dilakukan atas dasar kemanusiaan. Sehingga semua bisa saling memaafkan dan menyadari posisinya dan dengan sukarela berdamai satu sama lain.

Dia juga menyebutkan, keluarga MS yang diwakilkan kepada Kades Bajang dan Kades Bungbaruh telah datang ke Polsek Kadur untuk melakukan mediasi dengan Kades Kertagena Laok. Lalu ketika itu pula, hasilnya mereka saling sepakat diselesaikan secara kekeluargaan, pada Senin (30/05/22) pukul 19.00 Wib.

“Semua proses perdamaian dilakukan lantaran sudah ada kesepakatan damai bersama antara kedua belah pihak,” tandasnya.

Karena itu, pihak berwajib juga telah mempertimbangkan secara baik kepada pelapor dan Terlapor dengan alasan kemanusiaan. “Kami memutuskan menerima permohonan penyelesaian damai tersebut sesuai aturan tentang restoratif justice dan keduanya sama-sama membuat pernyataan damai dan telah mencabut Laporan Polisi pada hari ini,” impalnya.

Tentunya kedepan sebagaimana harapan berbagai pihak tidak ada lagi perselisihan dan keselahpahaman yang terjadi di tengah masyarakat. Apalagi hingga berakibat pada penganiayaan terhadap warga sebab akan mendapatkan dampak yang lebih fatal nantinya.

“Mari hindari hoaks dan berita tidak benar di tengah masyarakat jika mendengar informasi yang tak berimbang. Kami sebagai penegak hukum akan tetap menjadi pengayom dan pelindung bagi segenap masyarakat sesuai tupoksi kepolisian,” tuturnya.(Yudi)

Komentar