News Satu, Pamekasan, Jum’at 3 Juni 2022- Jajaran Satreskrim Polres Pamekasan telah melakukan jumpa media soal keberhasilan ungkap kasus pupuk ilegal asal Sumenep yang Ditangkap di Pantura Pamekasan lalu. Kini mereka terus melakukan pengembangan terkait kasus penangkapan pupuk bersubsidi jenis ZA yang diduga secara sengaja akan diselundupkan ke Mojokerto.
Bahkan saat dikonfirmasi wartawan, Kasatreskrim Polres Pamekasan masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi untuk pendalaman lebih lanjut. Itu sesuai pola pengumpulan data dan keterangan yang disampaikan tersangka MH, untuk usut tuntas perkara Mafia pupuk bersubsidi sesuai harapan berbagai pihak dan aktivis.
Memang pada data awal, sebagaimana disampaikan Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto melalui Kasatreskrim polres Pamekasan AKP Eka Purnama, penyerahan tersangka dilakukan oleh Polsek Tamberu pada 28 Mei 2022, jam 21.30 Wib. Lalu kemudian setelah koordinasi internal dilakukan pelimpahan kasus kepada jajaran polres Pamekasan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka yang berinisial MH yang berasal dari Sumenep akan dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pamekasan,” terangnya kala itu.
Namun, setelah dilakukan pendalaman data lagi oleh awak media dan data yang dikantongi wartawan melalui rilis pertama yang sempat ditarik dan dikeluarkan satreskim Pamekasan tercantum nama salah satu distributor. Bahkan jelas tercatat di lembaran itu objek penyelidikan selanjutnya distributor sebagai asal pupuk bersubsidi jenis ZA yang diselundupkan.
Ya, banyak media menyaksikan ada nama PT Berkah Rahmat Ilahi yang tertulis dengan jelas pada lembar terakhir dan sempat dibaca wartawan saat pers rilis. Sayangnya, setelah ditarik rilis pertama itu, lalu diganti dengan kertas rilis kedua yang sudah diedit dan hilangkan nama distributor tersebut dalam semua lembar lansiran resminya itu.
“Kami sudah mengantongi barang bukti berupa 1 unit mobil truk dan STNK beserta pupuk yang diangkut oleh tersangka yakni MH dan akan dilakukan pengembangan,” kata Kasatreskrim Polres Pamekasan, Eka Purnama, Jum’at (3/6/2022).
Pernyataan dan temuan pada rilis pertama ini, semakin dikuatkan dengan adanya proses imbal angkutan pupuk ilegal dari mobil pickup L-300 ke truk di Desa Rubaru. Sehingga Kasatreskrim tetap berupaya sampai saat ini untuk mengetahui keberadaan RL yang merupakan teman supir dan mendalami asal muasal pupuk tersebut sebenarnya.(Yudi)
Comment