HEADLINEHUKRIMNEWSPAMEKASANREGIONALRUTAN

Ratusan WBP Muslim Di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Dapat Remisi

×

Ratusan WBP Muslim Di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Dapat Remisi

Sebarkan artikel ini
Ratusan WBP Muslim Di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Dapat Remisi
Ratusan WBP Muslim Di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Dapat Remisi

News Satu, Pamekasan, Senin 24 April 2023- Setelah momentum Shalat Idul Fitri 1444 H, jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melakukan penyerahan SK remisi dengan disaksikan langsung Kakanwil Kemenkumham Jatim.

Bahkan, pada kegiatan tersebut juga nampak mendampingi Plt. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Eddy Junaedi. Juga para Pejabat Struktural dan pegawai serta ratusan WBP yang beragama Islam.

Diketahui, dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly yang dibacakan Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari menuturkan pada Bulan Agustus Tahun 2022 ini, Pemerintah telah mengesahkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022. Yakni tentang Pemasyarakatan yang menggantikan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 sebelumnya.

“Kami telah menerima 11 SK dari Dirjen Pemasyarakatan Tentang Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023,” katanya, Senin (24/4/2023).

Lanjut Eddy Junaedi, remisi ini hanya diberikan untuk narapidana muslim saja. Namun, mereka juga harus memenuhi persyaratan umum seperti berkelakuan baik dan menjalani masa pidana minimal enam bulan untuk dewasa dan tiga bulan untuk Anak.

“Besaran remisi yang diberikan bervariasi, paling singkat 15 hari, paling lama dua bulan,” tandasnya.

Jadi dilihat dari jenis remisinya, mayoritas narapidana atau sejumlah 15.121 orang mendapat Remisi Khusus I. Hal itu Itu berarti mereka masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi tahun ini.

“Sedangkan 137 narapidana lainnya bisa langsung bebas karena mendapatkan Remisi Khusus II,” pungkasnya. (Yudi)

Comment