News Satu, Pamekasan, Jumat 6 Oktober 2023- Setiap gerakan dan aksi dalam operasi penertiban dan pemberantasan barang ilegal tanpa cukai diikuti oleh Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka dengan sigap terus bersama tim gabungan yang terdiri dari Bea dan Cukai Madura dan TNI Polri hingga ke pelosok desa di Bumi gerbang salam.
Di lapangan nampak mereka melakukan sidak di berbagai toko besar maupun kecil, hingga di outlet kelontongan untuk menyisir rokok tanpa cukai. Tentunya semu dilakukan secara humanis dan terukur agar tetap tertib dalam upaya penertiban barang haram itu, Jum’at pagi (06/10/23)
Salah satunya seperti yang dilakukan Tim pada kegiatan operasi pemberantasan rokok ilegal dilakukan, yang hampir bergerak setiap saat di kecamatan kota. Bahkan, terdapat juga sejumlah lokasi khusus yang disasar oleh satuan polisi pamong praja (Satpol PP), sembari gencarkan sosialisasi yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat secara preventif dan persuasif.
Menurut Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pamekasan M. Hasanurrahman, kegiatan operasi gabungan yang diikuti tim Satpol PP merupakan kewajiban dari pemerintah daerah. Khususnya untuk terus beri sosialisasi ke sejumlah masyarakat selain toko, pasar, jasa pengiriman, Terminal dan pelabuhan.
“Sosialisasi ini ke 13 Kecamatan dan 189 Desa/Kelurahan se Kabupaten Pamekasan. Kegiatan sosialisasi ini mengedukasi ke masyarakat secara Humanis dan Persuasif agar tidak memperjual belikan rokok ilegal,” katanya, Jumat (6/10/2023).
Tak ayal, Hasanurrahman juga tegaskan dari operasi gabungan itu, diharap masyarakat lebih memahami dampak positif dan negatif adanya rokok tak bercukai. Sehingga warga dan pemilik toko tidak lagi memperjual belikan Rokok Ilegal yang memang dilakukan oleh negara di dalam undang-undang.
Pasalnya, secara khusus memang perbuatan atau jual beli rokok ilegal itu melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Tentunya bagi yang melanggarnya akan ada sanksi khusus juga dari penegak hukum dikemudian hari setelah terbukti ada pelanggan tersebut.
“Dalam hal ini Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan sebaiknya menjual belikan rokok yang resmi (bercukai) yang sesuai aturan karena “Cukai Untuk Kesejahteraan Rakyat, Hindari Rokok Ilegal,” tukasnya.
Selain dari ada aksi ke lapangan untuk melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap penjual rokok ilegal. Disisi lain pihaknya juga telah mensosialisasikan program dan larangan peredaran rokok oleh dengan memasang pamflet khusus dan iklan layanan masyarakat di berbagai media setempat agar masyarakat lebih mudah membaca. (Yudi)
Komentar