HEADLINEHUKRIMKRIMINALNEWSPAMEKASANREGIONAL

Selingkuhan Istri Tewas Dianiaya Suami dan Kerabat di Bandaran Pamekasan

×

Selingkuhan Istri Tewas Dianiaya Suami dan Kerabat di Bandaran Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Selingkuhan Istri Tewas Dianiaya Suami dan Kerabat di Bandaran Pamekasan
Selingkuhan Istri Tewas Dianiaya Suami dan Kerabat di Bandaran Pamekasan

News Satu, Pamekasan, Jum’at 31 Desember 2021- Polres Pamekasan Jawa timur, kembali melakukan ungkap kasus pembunuhan yang melibatkan pelaku dalam keluarga. Hal ini diterangkan langsung oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, dalam keterangan media, kasus perselingkuhan seorang istri nelayan yang kemudian diketahui tetangga setempat dan suaminya yang kemudian menjadi tersangka.

Ini diterangkan oleh Kapolres, saat kegiatan di Gedung Bhayangkara Polres pada Kamis (30/12/2021) pukul 15.30 sore. Nah, dipaparkan pada saat itu, mereka diketahui berduaan di dalam sebuah kamar juga oleh suaminya. Bahkan juga disaksikan langsung oleh kakak kandung istrinya serta orangtua sang istri itu juga.

“Kejadian tersebut tepatnya di Dusun Bandaran 2, Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan,” ungkap AKBP Rogib Triyanto, Jum’at (31/12/2021).

Melihat kondisi tersebut, membuat si suami yang berinisial J, 36, yang merupakan warga Dusun Bandaran 2 Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, kalap dan mengamuk. Lalu, seketika mengundang kakak ipar dan mertuanya untuk secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap pasangan selingkuhan istrinya, yakni pria berinisial MF, 28, warga Dusun Sumber Wangi 1, Desa Bandaran, pada Rabu, 28 Desember 2021, Pukul 23.30 WIB di rumah tersangka sendiri.

Tak ayal hal itu dilakukan oleh mereka pada tengah malam, sebagai reaksi terbuktinya dugaan perselingkuhan yang selama ini dilakukan istrinya. Bahkan, semua diperkuat setelah tersangka J melihat langsung sang istri berduaan di kamar, dengan hanya memakai sehelai sarung bersama korban.

“Tersangka J setelah pulang dari melaut tiba-tiba langsung memergoki istrinya bersama si korban di dalam kamarnya. Dan setelah itu J memanggil 3 orang tersangka lainnya yang merupakan ipar dan mertuanya untuk menyaksikan perbuatan sang istrinya,” paparnya.

Lebih lanjut, Rogib Triyanto menjelaskan, setelah J dan 3 tersangka lainnya (S, A dan I ), menyaksikannya perbuatan anaknya. Maka mereka, langsung melakukan penganiayaan pada korban MF secara bersama-sama. Dengan alat bukti beberapa benda Kayu dan sandal Bakiak/klompek, hingga korban luka parah dilarikan ke rumah sakit setempat.

“Tiga tersangka penganiayaan secara bersamaan langsung kita amankan di rumahnya. Mereka tidak lain sudah terbukti mengakui perbuatannya atas penganiayaan hingga berujung kematian terhadap si korban,” jelasnya.

Akibat perbuatan kriminal tersebut, para tersangka dikenakan sesuai aturan perundangan dalam Pasal 338 Sub 351 ayat (3) sub 170 ayat (2) ke 3 KUHP. Yakni patut diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga menyebabkan matinya sesorang. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.

“Dari ke 4 tersangka yang sudah ditetapkan tersangka, ada 1 orang masih dalam Daftar Pencarian Orang(DPO), yakni inisial I warga Desa Bandaran,” tuturnya.(Yudi)

Comment