September Jadi Bulan Operasi Rokok Ilegal Bea Cukai di Pulau Madura

Spread the love

News Satu, Pamekasan, Sabtu 2 Oktober 2021- Terhitung selama September 2021, Bea Cukai Madura agresif melakukan kolaborasi operasi barang kena cukai atau BKC ilegal di Kabupaten Pamekasan dan lainnya. Mereka bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum di seluruh wilayah di pulau Madura.

Salah satunya, yakni melibas peredaran dan distribusi BKC Rokok Ilegal yang melintasi wilayah Bangkalan dengan pola sinergi bersama. Diantaranya dengan Polres, Kodim dan Satpol PP Bangkalan yang makin gencar melaksanakan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di area pintu masuk Jembatan Suramadu, Bangkalan.

Khusus di penggeledahan kendaraan, dilakukan juga pengecekan terhadap truk serta mobil pengangkut. Terutama yang diduga membawa barang kena cukai ilegal yang akan melewati Jembatan Suramadu menuju surabaya dan pulau Jawa.

Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Yanuar Calliandra menegaskan kegiatan ini merupakan upaya nyata Bea Cukai Madura. khususnya dalam mencegah beredarnya rokok ilegal di wilayah Madura dan distribusi ke pulau Jawa.

Selain tim yang tergabung dalam satgas tersebut, menyusuri beberapa pasar dan sejumlah toko yang tersebar di wilayah Bangkalan. Tak ayal jika kegiatan ini berlangsung selama 4 hari, mulai 8 hingga 9 September dan 28 hingga 29 September tahun 2021 lalu.

Alhasil, dari operasi ini petugas gabungan berhasil mengamankan 178.276 batang rokok ilegal. Bahkan berhasil selamatkan potensi kerugian negara yang yang mencapai Rp. 92.823.500,-.

“Ini merupakan salah satu langkah dalam menurunkan angka rokok ilegal, selain itu kami juga adakan sosialisasi terkait ketentuan di bidang cukai di seluruh wilayah Madura,” ungkapnya, Sabtu (2/10/2021).

Dengan itu, harapannya tentu dari kedua pola kegiatan operasi ini bisa efektif. Sehingga bisa menggempur rokok Ilegal dan menutup upaya distribusi ke luar pulau Madura yang bisa sebabkan kerugian negara nantinya.(Yudi)

Komentar