AGROBISNISHEADLINENEWSPAMEKASANPETERNAKANREGIONAL

Surat Edaran Disperindag Diterbitkan,  Efektifkah melindungi Peternak Pamekasan?

161
×

Surat Edaran Disperindag Diterbitkan,  Efektifkah melindungi Peternak Pamekasan?

Sebarkan artikel ini
Surat Edaran Disperindag Diterbitkan,  Efektifkah melindungi Peternak Pamekasan?
Surat Edaran Disperindag Diterbitkan,  Efektifkah melindungi Peternak Pamekasan?

News Satu, Pamekasan, Sabtu 29 Agustus 2020- Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berupaya melindungi nasib peternak ayam pedaging. Salah satunya, meminta kepada pengusaha restoran kuliner untuk membeli daging dari peternak ayam lokal dan tidak membeli daging ayam dari luar daerah Kabupaten Pamekasan.

“Kebijakan ini, sebagai upaya memperkuat sirkulasi ekonomi lokal. Selain menumbuhkan rasa saling membantu antar pelaku usaha,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pamekasan, Achmad Sjaifudin, Sabtu (29/8/2020).

Achmad menambahkan, selain sebagai implementasi upaya gerakan cinta produk lokal, imbauan ini agar ada kesadaran untuk membeli daging ayam lokal. Selain, sebagai bentuk pemberdayaan kepadapeternak ayam pedaging, yang belakangan harganya anjlok di pasaran.

Bahkan himbauan konkrit yang dilakukan Pemkab yakni, dengan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan untuk Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran, Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Pamekasan dan Kepala Pasar Tradisional yang tersebar di 13 kecamatan di Pamekasan.

Terbitnya, Surat Edaran Nomor: 050/385/432.322/2020 tentang Penggunaan Produk Peternak Ayam Lokal ini, dikeluarkan  pada 27 Agustus 2020, kemarin, menjadi landasan hukum Disperindag untuk menguatkan himbauan kepada pengusaha restoran dan kuliner agar membelu daging ayam dari peternak lokal untuk menu makanannya.

“Bagi kami, gerakan pemerintah dan yang juga dicanangkan oleh Bupati Baddrut Tamam, melalui gerakan berbelanja di tetangga, sangat efektif. Selain bernilai ekonomis, juga ada nilai kemanusiaan, yakni peduli pada tetangga terutama di masa pandemi covid-19,” katanya.

Lain halnya, yang dikatakan oleh Hozaimah, peternak ayam pedaging lokal asal dusun Dampol, Desa Bulangan Haji, Kecamatan penganten. Menurutnya, kekuatan surat edaran itu, tidaklah bisa langsung memaksa dan mengikat para pihak, sebab hanya sebatas himbauan saja. Artinya, pengusaha tetap masih memiliki pilihan untuk membeli daging ayam selain dari peternak lokal.

“Seharusnya, jika serius untuk melindungi peternak lokal, gunakan Perbup saja. Seperti yang dilakukan untuk melindung tembakau lokal, dari tembakau Jawa,” tukasnya. (Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.